Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pemkab Pasuruan mulai distribusikan bantuan beras dampak PPKM Darurat

Pelepasan bantuan beras dari Gudang Bulog Gempol dilakukan oleh Wakil bupati Pasuruan,H.A.Mujib imron didampingi Dandim dan kapolres pasuruan
 

Liputan5news Pasuruan - mencukupi kebutuhan pangan masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai hari ini Senin (2/8/2021), Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Baik yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST).  

Sebelum disalurkan kepada masing-masing KPM yang terdata, bantuan beras dilepas oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron di Gudang Bulog di Jl Raya Gempol Pasuruan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Nantinya, setiap KPM akan memperoleh 10 kg berkualitas Cadangan Beras Pemerintah (CBP) medium.  

Dalam arahannya, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati menyampaikan bahwa bantuan sosial beras yang didistribusikan oleh Bulog merupakan kompensasi dari penerapan PPKM Darurat. Program Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BB-PPKM) Tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan menyasar kepada 117.399 KPM. Masing-masing, 92.613 KPM PKH dan 27.786 KPM BST.

“Dengan diterimanya bantuan sosial beras dari pemerintah ini, saya berpesan kepada para penerima manfaat agar benar-benar memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan dalam masa PPKM Darurat”, ajaknya.

Gus Mujib juga berpesan kepada masyarakat penerima manfaat agar mematuhi aturan-aturan dalam masa PPKM dengan cara melaksanakan kegiatan di rumah saja. Sekaligus patuhi dan laksanakan protokol kesehatan dengan 5 M. Menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjaga imun serta menjaga iman.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Pimpinan Bulog Kantor Cabang Malang Dhanny Yudha Bramantya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Syaiful Wijaya, Kepala Dinas Sosial Suwito Adi beserta jajarannya dan Camat Gempol Taufikhul Ghony. Juga Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz dan Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf. Nyarman.  

Diketahui, dasar pelaksanaan program BB-PPKM Tahun 2021 mengacu pada Radiogram Mendagri RI Nomor 511 2/4014/SJ Untuk Bupati/Walikota Seluruh Indonesia terkait Penyaluran Beras Bagi KPM PKH dan BST. Berikut berdasarkan Peraturan Direksi PERUM BULOG Nomor PD-11/DO000/07/2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Program Bantuan Beras Masa PPKM 2021.

Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama PPKM menghadapi Pandemi Covid-19. Di Kabupaten Pasuruan, penyaluran BB-PPKM dilaksanakan dalam interval waktu mulai tanggal 2-5 Agustus 2021, sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pelaksana kegiatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yakni Perum Bulog. Sedangkan dalam proses pendistribusi kepada KPM dilaksanakan oleh transporter yang ditunjuk yaitu PT DNR Corporation. (Zein/Dre)

Posting Komentar

0 Komentar