Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Media Dilarang Liput Proyek RSUD.Grati, Aliansi LSM Pasuruan Timur Agendakan Demo Dinkes

 




Liputan5news.com Pasuruan - Adanya pelarangan peliputan pengerjaan proyek lanjutan pembangunan di Rumahsakit umum daerah (RSUD) Grati kabupaten Pasuruan oleh pelaksana proyek dari PT.Santoso shafanara graha,jumat 6/8/2021 mendapat tanggapan serius dari Aliansi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pasuruan timur.

"Meliput dan kemudian mempublikasikanya secara luas atas sebuah informasi ,termasuk proyek pengerjaan pembangunan di RS.Grati adalah tugas pokok wartawan.kalau ada pihak rekanan melarang wartawan meliput proyek di RS.Grati,maka tindakan itu patut dipertanyakan,ujar Agus jalaludin koordinator dari Gema anak bangsa pasuruan timur (GAB PASTIM).

Agus mengecam keras tindakan pelarangan peliputan oleh wartawan,yang dilakukan pelaksana proyek dari PT.Santoso shafanara graha."saya sudah koordinasi dengan teman teman yang tergabung pada Aliansi lembaga swadaya masyarakat GAB PASTIM untuk melakukan aksi demonstrasi di dinas kesehatan kabupaten pasuruan dan Rumah sakit Grati karena seolah sengaja menutup peran serta masyarakat dalam ikut serta pada pelaksanaan pembangunan di daerah .ungkapnya.

"kami akan pertanyakan tentang peran serta dan kearifan lokal pada dinas yang menaungi,kok sepertinya ada upaya pengebirian peran masyarakat lokal.kecam pria bertato ini menanggapi aksi pelarangan peliputan oleh pelaksana proyek .

Diketahui,jumat 6/8/2021 sekitar pukul 13.15 wib terdapat tiga (3) orang wartawan Wj,Pur,dan NA akan melakukan peliputan terhadap pelaksanaan proyek di RSUD.Grati kabupaten Pasuruan,namun ketiganya tidak diperbolehkan  masuk ke area proyek oleh petugas pelaksana proyek,yusuf dan yoga dengan alasan harus ada ijin dari kepala dinas kesehatan."tidak boleh masuk mas,harus ada ijin kepala dinas dulu.ungkap kedua pelaksana tersebut.kenang wijanarko salahsatu wartawan yang akan melakukan peliputan pada media ini.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Zainal arifin ketua Garda nusantara kabupaten pasuruan."tak sepatutnya suatu pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran dari pemerintah ada larangan peliputan apalagi pada wartawan yang secara aturan dilindungi oleh undang undang pers.jelasnya.

"Apa hak pelaksana rekanan proyek melarang wartawan meliput pengerjaan proyek pembangunan di RS.Grati,apalagi meminta harus ada ijin kepala dinas,memange ada aturan seperti itu?,saya rasa pelaksana proyek dari PT.Santoso shafanara graha terlalu mengada ada.sindir Zainal.

Drg. Dyah Retno Lestari ,Direktur RSUD.Grati Kabupaten Pasuruan


Untuk konfirmasi atas pelarangan peliputan proyek pembangunan di RS.Grati oleh pelaksana proyek ,Direktur RSUD.Grati,drg.Dyah Retno Lestari dihubungi media ini tidak mengangkat telponya.pesan singkat melalui sambungan whatshap hanya terlihat dibaca namun tak berbalas. (Dre/zein)

Posting Komentar

0 Komentar