Suasana belajar tatap muka di salah satu SD di Kabupaten Pasuruan, sesuai aturan PPKM level 3 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan |
Liputan5news Pasuruan - Terhitung sejak ditlaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Pasuruan per tanggal 17 Agustus 2021, satuan pendidikan di Kabupaten Pasuruan diperkenankan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan sistem pembelajaran tatap muka terbatas. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Mulai diselenggarakannya sistem pembelajaran tatap muka terbatas tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/54/COVID-19/VIII/2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Dalam pelaksanaannya di lapangan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Utamanya, jumlah kehadiran siswa maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus sistem pembelajaran pada sekolah inklusi seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dari kapasitas kelas dengan menjaga jarak. Minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan PAUD melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 33 persen dari kapasitas kelas dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal 5 peserta didik per kelas.
Dalam SE tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan bahwa pendidik dan tenaga pendidikan yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, tidak diperbolehkan mengajar. Hal itu berkorelasi dengan pengoptimalan fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di sekolah yang harus lebih diperketat.
Pada prinsipnya, sistem pembelajaran tatap muka terbatas dapat digelar setelah sebelumnya mendapat Rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan dan persetujuan orang tua. Akan tetapi, pelaksanaannya dapat diberhentikan apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.
Sementara itu, di dalam SE juga disebutkan jika satuan pendidikan di Kabupaten Pasuruan diperkenankan menggelar pembelajaran jarak jauh/online. Hal itu berlaku apabila siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka disekolah dikarenakan pembatasan kapasitas ruang kelas. Atau di dalam satuan pendidikan yang bersangkutan terdapat kasus konfirmasi COVID-19.
Secara keseluruhan, ketentuan teknis lebih lanjut terkait Pembelajaran tatap muka secara terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berpedoman pada SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Juga Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adapun pemberlakuan PPKM Level 3 dimulai sejak tanggal 17 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali. Selama penerapannya, pengawasan protokol kesehatan dilaksanakan Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten.(Zei/Dre)
0 Komentar