Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lumajang Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Bibit Pisang


Liputan5News Lumajang - Pemerintah kabupaten Lumajang ingin menjadikan daerahnya sebagai sentra penghasil pisang mas terbesar di indonesia, ini dibuktikan dengan menggelontor bantuan bibit pisang mas kirana dan alat pendukung produksi ke petani dengan Anggaran yang Fantastis kepada masyarakat Kawasan Pisang.

Akan Tetapi Muncul Beberapa Permasalahan terkait Pengadaan Bibit Pisang mas Kirana tahun 2020 Yang sudah di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Hingga Kini Masih Belum tuntas Akhirnya menjadi sorotan masyarakat, Agus Setiawan Akrab di panggil Samco selaku Ketua MCP Pemuda Pancasila Kabupaten Lumajang angkat bicara.

Agus Setiawan ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Lumajang merasa  prihatin dengan pertanian di kabupaten Lumajang pasalnya menurut sa'at ini pertanian kabupaten Lumajang sedang dalam kondisi tidak baik.

"Kami merasa prihatin karena Seperti kita ketahui berdasarkan data dari BPS pertanian Lumajang ini sedang dalam kondisi yang tidak baik artinya apa pertumbuhannya pernah minus, sekira 1/2 tahun yang lalu dan sekarang pun hanya tumbuh 0, sekian % artinya dengan kondisi sekarang seharusnya pemerintah itu bahu-membahu memprioritaskan sektor pertanian itu lebih tumbuh positif, tapi malah yang kita dengar ada kasus pengadaan bibit yang diduga terjadi Tipikor dan sedang di lidik Kalau nggak salah oleh kejaksaan negeri Kabupaten Lumajang". Jelasnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Lumajang juga meminta pihak kejaksaan percepatan proses pemeriksaan agar Masyarakat kabupaten Lumajang mengetahui dengan jelas kebenarannya supaya tidak timbul fitnah.

"kami selaku organisasi kemasyarakatan yang juga tentunya akan wear dengan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Lumajang merasa prihatin, yang kedua merasa ini seharusnya kejaksaan negeri Kabupaten Lumajang bisa segera menyelesaikan mempercepat penyelesaian kasus kenapa demikian supaya duduk perkaranya ini jelas, supaya masyarakat Kabupaten Lumajang mengetahui dengan jelas apakah benar terjadi Tipikor kalaupun benar terjadi Tipikor siapa yang melakukan dan harus segera dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia". Paparnya

Masih menurut Setiawan "Kemudian kami mungkin dari PP atau mungkin dari lembaga yang lain akan mengirimkan surat untuk mendorong kejaksaan negeri Kabupaten Lumajang menyelesaikan kasus ini secara terbuka transparan agar tidak timbul fitnah agar tidak timbul praduga yang akhirnya mungkin yang tidak bersalah menjadi bersalah sehingga kejaksaan negeri Lumajang mampu menemukan mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik dan yang memang bersalah segera di hukum kalaupun nanti ternyata berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini ternyata tidak benar, ya kejaksaan Negeri Lumajang segera membantu masyarakat duduk perkaranya bagaimana kalau pun tidak terjadi korupsi kenapa dikatakan tidak terjadi korupsi sehingga masyarakat tahu dan orang-orang yang selama ini mungkin tertuduh ya diduga melakukan bisa segera direhabilitasi namanya". tegasnya

Setiawan menambahkan "Poin pentingnya adalah kami Pemuda Pancasila mungkin akan mengajak lembaga-lembaga yang lain untuk mengirimkan surat desakan kepada kejaksaan negeri Kabupaten Lumajang segera menyelesaikan/ Tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit pisang di Kabupaten Lumajang mungkin itu ya". Pungkasnya 

Lilik Dwi Prasetyo SH selaku kasi pidsus kejaksaan negeri lumajang di konfirmasi melalui via seluler mengatakan proses dugaan kasus pengadaan bibit pisang mas kirana dinas pertanian masih terkendala PPKM yang mana kejaksaan tidak boleh melakukan pemanggilan, pihaknya masih nunggu perhitungan kerugian dari inspektorat dan pihaknya akan meminta perhitungan kerugian negara dari BPKP.

"Iya mas ini masih terkendala PPKM jadi masih belum bisa untuk melakukan pemanggilan dan juga masih nunggu perhitungan dari inspektorat, ya kalau inspektorat tidak bisa memberikannya, saya akan minta ke BPKP". Tegasnya (Rhm)

Posting Komentar

0 Komentar