Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Honorer Kota Probolinggo Dapat Sanksi Potong Gaji 50%, Tanpa Sosialisasi

Zainul Arifin, Ketua PGRI Kota Probolinggo (bertopi) saat menympaikan keluhan terkait pemotongan gaji honorer tersebut.


Liputan5News ProbolinggoSejumlah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) alias honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Probolinggo alami pemotongan gaji sebesar 50% lebih. Hal ini terjadi dikarenakan keterlambatan absen online. Rabu (04/08/2021).

Besaran gaji yang didapat oleh GTT dan PTT dibawah UMR/UMK Kota Probolinggo, yakni untuk GTT sebesar Rp. 1.000.000 dan untuk PTT sebesar Rp. 800.000. Pemotongan gaji itu berlaku setelah terbit Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 065/4932/425.022/202 pada 30 Juli 2021 dan diberlakukan mulai 1 Juli 2021. 

Dalam SE Wali Kota itu dijelaskan bahwa mengenai keterlambatan para pegawai non ASN sebagaimana dicantumkan dalam poin 1 akan berdampak pada pemotongan berupa gaji / penghasilan yang diterima dalam setiap bulannya.

Ketua PGRI Kota Probolinggo Zainul Arifin saat ditemui media sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.

“Gaji mereka sudah di bawah UMK, dan masih ada pemotongan lagi. Kita hanya mau solusi yang lebih baik,” ujar Zainul

Bukan kami tidak setuju pada kebijakan yang melatih kedisiplinan, namun Zainul hanya tidak sepakat jika sanksinya adalah pemotongan gaji lebih dari setengah.

“Ada sekitar 550 GTT di Kota Probolinggo yang mengeluh ke saya soal pemotongan gaji. Bahkan ada salah satu guru hanya mendapat gaji Rp126 ribu satu bulan. Adapun gaji bulanan GTT adalah sebesar Rp1 juta per bulan, sedangkan PTT Rp800 ribu,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Ilyas Aditiawan meminta PGRI mengirimkan surat secara resmi ke DPRD, agar persoalan teknis para GTT PTT bisa dicarikan solusi bersama.

Nanti kami bahas, tentu ini menjadi perhatian apabila denda terlalu berat bagi mereka,” ujarnya.

Sementara dilain waktu, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Agus Lintanta saat dikonfirmasi via telephone menjelaskan dan membenarkan adanya Pemotongan honor dan SE tersebut.

"Surat edaran adalah sebagai bentuk penertiban kedisiplinan para pegawai non ASN di Kota Probolinggo. Jika setiap pegawai tidak melakukan finger print atau absen, maka akan berpengaruh pada potongan honor. “Tapi saya tidak tahu potongannya, di aturan ada" Jelasnya (Tim)