Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan adanya mafia hukum kasus pelecehan mantan wabup, kuasa hukum korban angkat bicara.

Liputan5News Bondowoso - Dugaan adanya mafia hukum masih terus berlanjut dengan di buktikan oleh perilaku korban atau pelapor berinisial CGH dan ibunya inisial JS,pada awalnya telah melaporkan dugaan tindakan pidana pelecehan di kepolisian resor Bondowoso yang dilakukan oleh terlapor berinisial HRS mantan wabup Bondowoso dengan di dampingi LSM LIRA dan Advokat Edy Firman,SH,MH juga sebagai kabag hukum LSM LIRA.

Akan tetapi selanjutnya kemudian tidak ada sebab dan komunikasi terhadap team hukum,surat kuasa hukum yang diberikan kepada Edy Firman,SH,MH tertanggal 12 juli 2021 dicabut dengan tanpa alasan yang jelas",ujar Advokat ini.
Namun dari isi surat pencabutan kuasa tersebut (terlampir) kelihatan sekali dibuat oleh yang paham tentang ilmu hukum,sehingga ini terkesan dan di duga ada yang membuatkan untuk kepentingan dari oknum-oknum mafia hukum agar perkara tersebut dapat di goreng alias di komersilkan bahkan untuk di petieskan untuk kepentingan keuntungan dari oknum-oknum mafia hukum sebagai sutradaranya",cetus Edy Firman,SH,MH.

Menurut Edy Firman,perkara ini banyak menjadi atensi dari oknum-oknum mafia hukum yang ikut bermain untuk kepentingan materi semata,dan keberadaan advokat Edy Firman,SH,MH merupakan batu sandungan bagi oknum-oknum mafia hukum tersebut.

Reputasi profesi dan kredibilitas serta integritas dari advokat Edy Firman,SH,MH telah teruji dan sangat di segani baik oleh kepolisian ataupun kejaksaan karena tidak mengenal kompromi dan negosiasi.

Satu-satunya jalan untuk membungkam saya dan meredam resiko secara hukum dengan saya,mereka membuat surat pencabutan kuasa yang di sutradarai oleh oknum-oknum  mafia hukum tersebut", kata Edy,sapaan akrab advokat ini.

Edy Firman,SH,MH dan LSM LIRA dibawah komando Ahroji selaku Bupati LSM LIRA akan tetap memantau serta melakukan pengaduan ke berbagai instansi terkait termasuk komnas perlindungan perempuan dan anak demi untuk tegaknya penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana tersebut.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar