Liputan5news Pasuruan - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,(PPKM) Darurat timbulkan polemik ditengah masyarakat.namun hal ini merupakan suatu kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi rakyatnya dalam mencegah penularan wabah virus corona desease 19 yang merebak saat ini.
Namun patut disesalkan pada penerapanya di tingkat bawah masih terkesan ragu dan seoalah ada tebang pilih.hal inilah yang membuat beberapa pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi kantor kecamatan kraton kabupaten pasuruan,02/08/2021.
Sebagaimana di alami Saipul warga desa Dompo kecamatan kraton yang harus rela dibubarkan petugas dari satuan tugas covid dari kecamatan kraton karena melangsungkan resepsi pernikahan ditengah berlakunya aturan PPKM Darurat pada tanggal 23 juli 2021 lalu.
"Saya sadar dan mengapresiasi tindakan dari satuan tugas covid 19 dari pemerintah kecamatan kraton,kasie Trantib dengan didampingi babinsa serta babinkamtibmas saat datang ke lokasi acara saya dan mengintruksikan dilakukan pembubaran acara.ujarnya.
Namun saipul dan keluarga sangat menyesalkan,dan merasakan seolah ada tebang pilih oleh petugas dari kecamatan kraton dalam pelaksanaan aturan PPKM Darurat,hal ini karena pada waktu yang bersamaan di desa lain,dalam satu lingkup kecamatan kraton seperti halnya hajatan di desa kebotohan tidak ada tindakan dari petugas."tentunya hal inilah yang menimbulkan rasa ketidak adilan pada saya dan keluarga,kenapa sama sama dilingkup kecamatan kraton namun tindakan petugas tidak sama.ungkap saipul mengutarakan kekecewaanya dalam forum pertemuan antara pegiat lembaga swadaya masyarakat dengan camat kraton dipendopo kantor kecamatan.
Hal yang sama juga diungkapkan Zainal arifin,ketua Garda Nusantara kabupaten pasuruan terkait sikap dari satuan tugas covid 19 kecamatan kraton yang seolah ragu dan tebang pilih dalam penindakan terhadap pelanggar aturan PPKM." Ada kesan petugas ragu dalam penindakanya,seyogyanya camat kraton selaku pimpinan tertinggi harus bisa mengambil sikap yang jelas,tegas serta bijaksana dalam memberikan arahan atau intruksi pada bawahanya selaku pelaksana kebijakan ditengah masyarakat.jelasnya.
Zainal juga meminta Camat kraton,untuk bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat lainya dengan memberikan sanksi yang jelas,tegas dan terukur pada warga lainya dilingkup wilayah kecamatan yang sudah jelas jelas melakukan pelanggaran yang sama,yaitu mengadakan keramaian yang menciptakan kerumunan ditengah pemberlakuan aturan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat.
Menanggapi tudingan tebang pilih dari beberapa lembaga swadaya masyarakat,Munif Triatmoko camat kraton menyatakan bahwa tidak ada sikap tebang pilih dalam penerapan aturan PPKM Darurat.namun pihaknya mengakui ada kemungkinan saat itu petugas dilapangan sedang letih sehingga terjadi kecolongan tentang adanya kegiatan hajatan di masyarakat.
"Tidak ada tebang pilih dari petugas kami,namun kadang karena letih dan terbatasnya jumlah petugas sehingga tidak tahu jika ada keramaian atau hajatan,dan kami juga tidak tahu jika tidak ada laporan dari bawah.ungkapnya.
Munif menambahkan,bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan bersama perwakilan dari lembaga swadaya mayarakat kali ini serta dijadikan evaluasi kinerja kedepanya.02/08/2021.tampak hadir dalam pertemuan tersebut ,personil polsek kraton,koramil dan kasie Trantib kecamatan kraton,choliq utomo.(Zei/Dre)
0 Komentar