Bupati Probolinggo (kiri) bersama suami menggunakan rompi tahanan KPK
Liputan5News Probolinggo - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminudin anggota DPR RI resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, selasa (31/08/2021) dini hari.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 20 orang lainnya.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 362.500.000. Diduga uang itu merupakan suap dari para calon pejabat kades terhadap Puput dan Hasan.
KPK mengungkapkan ada praktik jual beli jabatan dalam pengisian pejabat kepala desa (kades) di Probolinggo. Mereka yang menginginkan posisi tersebut harus membayar mahar Rp 20 juta dan juga upeti penyewaan tanah desa Rp 5 juta per hektar.
Praktik ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (29/8).
Dalam konferensi pers pada Selasa (31/8) dini hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan mengenai konstruksi perkara jual beli jabatan kades tersebut. Berikut konstruksinya:
Kasus ini bermulanya saat pelaksanaan pemilihan kades serentak di tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal hingga waktu yang belum ditentukan.
Sementara, terhitung pada 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Pejabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.
Namun dalam prosesnya, ada persyaratan khusus yang ditetapkan yakni usulan nama yang akan menempati posisi pejabat kades itu harus mendapatkan persetujuan dari Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Hasan merupakan orang kepercayaan Bupati Puput sekaligus suaminya.
Untuk mendapatkan persetujuan dari Hasan, para calon pejabat kades diharuskan memberikan sejumlah uang. Adapun tarif yang dicantumkan oleh Hasan yakni Rp 20 juta per pejabat kades ditambah upeti dari sewa tanah kas desa.
"Tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Alex.
Barang bukti uang tunai dan berkas calon kades di probolinggo hasil OTT KPK |
Pada Jumat (27/8), 12 calon pejabat kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah kecamatan Krejengan, Probolinggo. Diduga dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian uang kepada Puput dan Hasan.
"Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," kata Alex.
Hal serupa juga dilakukan oleh Ridwan di Kecamatan Paiton. Dia berhasil mengumpulkan uang Rp 122.500.000 dari calon pejabat kades di kecamatan tersebut untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Puput dan Hasan. Dari kedua camat itu, terkumpul uang Rp 362,5 juta.
Lalu, pada Minggu (29/8), KPK yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik rasuah tersebut bergerak melakukan operasi tangkap tangan. Hasilnya, 10 orang diamankan, beserta barang bukti uang. Dari hasil ekspose atau gelar perkara, 22 orang dijerat sebagai tersangka.
Berikut daftar tersangkanya:
Penerima suap:
1. Puput Tantriana.
2. Hasan Aminuddin.
3. Doddy Kurniawan.
4. Muhamad Ridwan.
Pemberi suap:
1. Sumarto.
2. Ali Wafa.
3. Mawardi.
4. Mashudi.
5. Maliha.
6. Mohammad Bambang.
7. Masruhen.
8. Abdul Wafi.
9. Kho’im.
10. Ahkmad Saifullah.
11. Jaelani.
12. Uhar.
13. Nurul Hadi.
14. Nuruh Huda.
15. Hasan.
16. Sahir.
17. Sugito.
18. Samsuddin.
Pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***/Red)
0 Komentar