Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Buku Hasil Karya Danggur Feliks "IMUNITAS ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA"



Liputan5News Sidoarjo - Usai mendapatkan  gelar Doktor di Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr. Danggur Feliks, S.H., M.H.,M.M. advokat yang berusia 54 tahun kini membuat karya tulis dalam sebuah buku yang berjudul "IMUNITAS ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA".


Terkait penulisan buku tersebut kepada awak media Dr. Danggur Feliks, S.H., M.H., M.M. menjelaskan sejak saya menjadi seorang advokat, saya mempunyai suatu cita-cita untuk membuat suatu buku yang bisa dipelajari oleh teman-teman saya dengan acuan pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yakni dimana negara kita adalah negara hukum.  Sehingga kita  mempunyai semboyan persamaan hak didalam hukum. Sabtu (21/8/2021)

"Dengan dukungan seorang istri yakni  Desiana Sari (51) yang telah memberikan spirit moral dalam profesi saya, Puji Tuhan dalam waktu dua bulan saya bisa mewujudkan karya tulis  dalam bentuk buku. Selain mendapat dukungan dari sang istri saya juga mendapat dukungan moral dari dari sahabat saya yakni Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum dan Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.Hum.," tuturnya.

Buku edisi pertama yang diterbitkan dan dicetak pada bulan April 2021 oleh Untag Surabaya Press Jl. Semolowaru No 45 Surabaya Graha Wiyata Lt 1, terdiri dari 142 halaman dan pencetakan pertama sebanyak 50 eksemplar.

Dr. Danggur Feliks, S.H., M.H., M.M. menambahkan  buku ini terdiri dari 10 BAB yakni BAB I PENDAHULUAN, BAB II KAJIAN TEORITIK NEGARA HUKUM, BAB 111 INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM, BAB IV BADAN PERADILAN INDONESIA, BAB V PENGAWASAN TERHADAP BADAN PERADILAN, BAB VI TAHAPAN PERSIDANGAN, BAB VII UPAYA HUKUM, BAB VIII HAK IMUNITAS ADVOKAT, BAB IX URGENSI KEKEBALAN IMUNITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM, BAB X PENUTUP.

"Inti dari bab IX saya berharap teman-teman advokat dapat melakukan tugas sebaik-baiknya di dalam membela kliennya sesuai dengan aturan hukum yaitu berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan etika tata cara di pengadilan. Adanya isu masuk RUU 282 KUHP yang mana pekerjaan advokat itu curang. Saya secara pribadi selaku Doktor hukum pidana saya sangat menentang hal ini karena advokat sudah ada etikanya yakni undang-undangnya UU No 18 Tahun 2003.  Mudah-mudahan harapan kami bisa didengar oleh teman-teman DPR supaya nantinya teman-teman advokat berada dalam satu wadah tunggal (Singel Bar)," jelasnya.

"Harapan saya semoga dengan adanya buku ini bisa dimanfaatkan oleh teman saya di perguruan tinggi mulai dari S-1, S-2 maupun S-3 yang ada kaitannya dengan mata kuliah ini. Terutama bagi teman-teman  saya para advokat semoga buku ini  bisa menjadi pedoman atau petunjuk dalam melaksanakan tugas sebagai seorang advokat yang profesional," tandasnya. 

"Mari kita doakan semoga buku edisi ke-2 bisa segera terbit dengan judul " KONSEP STANDAR PROFESI ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN ADVOKAT PROFESIONAL " pintanya.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar