Adianto ,ketua PCPM Nusantara usai melaporkan pihak mandiri finance akibat mengambil paksa kendaraan bermotor milik kreditur |
Liputan5News Probolinggo - Kasus dugaan penyitaan kendaraan bermotor dengan Nopol N 2939 PO milik nasabah atas nama Sriyani yang beralamat diDesa Kotaanyar Kabupaten Probolinggo oleh pihak mandiri finance berbutut panjang hingga berujung Pelaporan dari PCPM Nusantara pada Polres Probolinggo kota sabtu 28 Agustus 2021.
Berbagai upaya musyawarah secara kekeluargaan oleh nasabah pada pihak Mandiri utrama Finance tidak membuahkan hasil, pihak mandiri Utama finance tetap menyita kendaraan bermotor karena menunggak angsuran selama 4 bulan berjalan sekalipun tidak memiliki surat fidusia dari Pengadilan.
Kami selaku rakyat kecil dimasa Pandemi merasa dirugikan oleh kebijakan Pihak Mandiri Utama Finance dengan menyita kendaraan milik saya tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum.Saya hanya nunggak 4 bulan, mau bayar 2 bulan pihak Mandiri Utama finance tetep menolak, padahal jumblah angsuran yang sudah sy bayar sebayak 26x dari total keseluruhan selama 36 bulan jadi hanya kurang 10 bulan,Ujar Sriyani selaku Nasabah
Sementara Adianto selaku Ketua Umum PCPM Nusantara menyampaikan harusnya ini menjadi Atensi bagi pihak terkait terutama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan dimasa pandemi, Rakyat ini sudah susah, aktivitas sudah dibatasi dengan adanya wabah Pandemi covid 19, perhatikan kondisi ekonomi rakyat Kecil dong,ujarnya saat ditemui diMapolresta Probolinggo kota saat melayangkan Pelaporan kasus tersebut Sabtu 28 Agustus 2021
Dikonfirmasi terpisah,Risang selaku perwakilan pihak Mandiri Utama Finance tidak mengangkat telponya saat awak media berusaha menghubungi sampai berita ini tayang. (Zei/udin)
0 Komentar