Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Akibat Mencuri Mesin Disel, Pria Paruh Baya Ini Mendekam di Rutan Polsek Kalidawir



Liputan5News Tulungagung - Naas bin sial. Begitulah nasib yang kini dialami oleh H.DT.  Bagaimana tidak, belum sempat menikmati hasil curiannya, pria 45 tahun tersebut, lebih dulu berhasil diamankan oleh korbannya.

Sebelum diamankan, pria asal Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabuoaten Pasuruan yang indekos di desa  Sobontoro, kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung tersebut, sempat membawa barang curiannya sejauh 1 Km dari TKP.

Alhasil, pelaku yang beraksi di Dusun Ngrejo Desa Joho, Kecamatan  Kalidawir, Kabuoaten Tulungagung, pada Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, kini harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.

Tidak tanggung – tanggung, saat beraksi, pelaku tidak hanya mencuri sebuah mesin disel pemeras tebu saja, melainkan gerobaknya juga dibawa kabur oleh pelaku yang saat kejadian mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Shogun bernopol AG 3341 SB.

Kapolsek Kalidawir AKP Santoso, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, awalnya, korban akan membersihkan mesin disel yang setiap hari digunakan oleh korban untuk memeras tebu.
Selang 30 menit setelah ditinggal korbannya masuk kerumah, mesin disel pemeras tebunya telah raib dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Padahal jarak mesin tebu dengan rumah korban hanya 50 meter,” terang Iptu Nenny.

Korban yang dibantu rekannya, langsung melakukan pencarian mesin disel pemeras tebu tersebut, setelah mengamati jalan, sekitar 1 Km dari TKP, korban melihat ada seseorang yang membawa gerobak yang berisikan mesin disel pemeras tebu miliknya.

“Korban bersama rekannya, langsung menghentikan pelaku serta membawanya ke balai desa, keesokan harinya, pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Mapolsek Kalidawir,” lanjut Paur Subbag Humas.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya, sebuah diesel merk Hiirochi beserta gerobak/tempat untuk memeras tebu, sebuah kebo/sak plastik (bekas tempat karbonat powder), 1 unit sepeda motor Suzuki shogun Nopol AG 3341 SB dan sebuah jaket warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku akan dijerat  Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun hukuman penjara,” pungkaa Iptu Nenny (red)

Posting Komentar

0 Komentar