Kacabjari Banda Neira, Ardian Junaedi, SH. MH. |
Liputan5News Probolinggo - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Standar Runway Bandara Udara Banda Naira di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah yang dikerjakan oleh PT. Parama Andika Raya tahun 2014, kini kembali dibuka oleh Kejari setempat. Tindakan berani Kacabjari Banda, Ardian Junaedi,SH. MH ini diapresiasi positif oleh Walikota LSM LIRA Probolinggo, sabtu (10/07/2021).
Menurut Prasetyo Eko, kerja keras Jaksa Adrian selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda bukan untuk pribadi dirinya, melainkan melaksanakan tugas negara dan nama baik dari institusi kejaksaan.
"Karena kinerja yang baik maka wajar diberikan penghargaan dan atau dipromosikan pada jabatan-jabatan yang lain" terangnya.
Prasetyo Eko Karso, Walikota LSM LIRA Probolinggo
Lanjut Walikota LSM LIRA menceritakan Jaksa Ardian dulu sewaktu menjabat Kasipidum di Kejaksaan Kabupaten Probolinggo menjadi teman akrab dalam urusan hukum, sosok Jaksa Ardian ini sudah dari dulu memang sangat tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Saya sangat mengapresiasi sekali kinerja Jaksa Ardian ini, saat beliau menjabat Kasie. Vidum di Kejari Kabupaten Probolinggo, beliau selalu menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Tegas, Profesional, Baik dan juga beliau sangat anti yang namanya pengondisian. Itulah yang bikin saya salut dan angkat topi untuk beliau." terangnya pada media liputan5News
"Saya berharap Jaksa Ardian ini terus menjaga prestasinya dalam menegakan hukum di negara ini, semoga saja beliau bisa tetap menjaga iman dalam hal suap oleh oknum-oknum yang punya kepentingan." harap pria yang akrab dipanggil Eko ini. (red)
0 Komentar