Suasana hajatan di halaman rumah warga desa kebotohan kecamatan kraton tanpa menggunakan protokol kesehatan |
Liputan5news Pasuruan - Demi mengurangi angka lonjakan Covid 19,Pemerintah dalam hal ini menteri dalam negeri Tito karnavian melalui peraturan menteri dalam negeri bernomor 15 tahun 2021 telah mengeluarkan surat pemberlakuan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM )Darurat hususnya berlaku di pulau jawa dan Bali.
Hal ini juga berlaku dikabupaten Pasuruan dimana bupati Paduruan,Irsyad yusuf dalam beberapa rapat bersama Forum pimpinan daerah menyatakan tentang pentingnya ketaatan jaharan pemerintah daerah dalam melaksanakan program PPKM Darurat tersebut,bahkan tak segan segan pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun pelaksanaan PPKM Darurat sebagai printah presiden yang juga diperkuat dengan aturan permendagri tersebut kurang bisa dilaksanakan oleh jajaran dibawah.sebagaimana dari pantauan media Liputan5news.com,terlihat masih marak acara hajatan warga yang menyebabkan terjadinya kerumunan seperti yang ada di desa kebotohan kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan.
Tampak warga terlihat berdatangan dalam rangka perkawinan yang di adakan salah satu warga Jakfar atau Sri Astutik warga Rt.1 Rw.2 tersebut tampak antusias menyambut tamu undangan dihalaman rumah dengan dilengkapi terop dan sound system layaknya orang hajatan tanpa menggunakan protokol kesehatan.
Sementara satuan tugas Covid 19 kecamatan kraton, Munif selaku Camat Kraton dikonfirmasi via whatshap menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberi ijin keramaian,seperti hajatan.
"Intinya diwilayah kecamatan kraton sudah tidak ada ijinya mas,kita sudah sosialisasi kepada semua kepala desa,namun kalau warga masih ada yang melaksanakan hajatan berarti tanpa ijin.resiko ditanggung sendiri kalau ada aparat yang membubarkanya.terang Camat. (Zein/pung)
0 Komentar