Lokasi rencana pendirian pabrik pengolahan oli bekas di dusun Randugugut desa purut kecamatan lumbang saat ditinjau pegiat lingkungan kabupaten probolinggo |
Liputan5news Probolinggo - Rencana pembangunan pabrik pengolahan oli bekas yang berada di dusun Randu gugut desa Purut kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari warga sekitar,hal ini sebagaimana di utarakan Hasim yang berdomisili disekitar rencana pembangunan pabrik oli tersebut.
Hasim pada Liputan5news.com menyatakan kehawatiranya jika pendirian pabrik pengolahan oli bekas tersebut mengakibatkan pencemaran udara ,air dan tanah."sebagaimana info yang kami dengar bahwa oli bekas yang akan di olah merupakan produk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun ),otomatis nantinya juga berpeluang mencemari lingkungan sekitar dan akan timbulkan efek negatif bagi kesehatan warga sekitar,hususnya yang berdomisili di dusun pentongan desa wringinanom dan dusun Randu gugut desa purut.jelasnya
Hal senada juga di ungkapkan oleh Zainal arifin,pria 43 tahun yang sudah lama menjadi aktivis pemerintahan dan lingkungan tersebut menyesalkan jika rencana pembangunan pabrik pengolahan oli bekas tersebut diteruskan tanpa adanya studi kelayakan lingkungan yang dilakukan dengan serius,salahsatunya dengan mempertimbangkan aspek sosial,kesehatan dan dampak kerusakan pada lingkungan sekitar.
"Oli bekas merupakan produk limbah B3 ,jika nantinya ada pendirian pabrik pengolahanya tentunya harus banyak memperhatikan berbagai faktor,seperti penimbunan dan pengolahanya jangan sampai bersentuhan dengan tanah atau air dilingkungan sekitar,karena dampaknya pasti akan menimbulkan pencemaran dan sangat membahayakan.tegasnya
Zainal menambahkan,bahwa pihaknya akan mengajukan audiensi serta surat keberatan pada pemerintah kabupaten probolinggo terhadap pembangunan pabrik pengolahan oli bekas yang berdomisili di desa purut kecamatan lumbang dengan akses jalan yang melewati dusun pentongan desa wringinanom kecamatan tongas.
"Sesegera mungkin saya akan rapat koordinasi dengan tim di pegiat lingkungan kabupaten probolinggo,dan akan kita ajukan permohonan audiensi pada Bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah) untuk mendapatkan penjelasan tentang kelayakan didirikanya pabrik pengolahan oli bekas tersebut.tegas Zainal.
Sementara,Dodik Pj.kepala desa purut dikonfirmasi via phone terkait ijin lokasi pendirian pabrik pengolahan oli bekas tidak mengangkat.sementara syafii kepala desa wringinanom dikonfirmasi ijin lokasi rencana pabrik juga menyatakan belum tahu padahan dilokasi sudah dilakukan pembenahan akses jalan dan pembangunan tembok penahan jalan serta pemadatan lokasi rencana berdirinya pabrik pengolahan oli bekas.(udin/zein)
0 Komentar