Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polres Pasuruan Berhasil Amankan 4 Kawanan Pengoplos LPG 3 Kg


Liputan5news Pasuruan - Pandemi yang berkepanjangan membuat banyak orang rela melakukan apapun, termasuk kejahatan.

Seperti yang terlihat di Mapolres Pasuruan, Senin (19/07/2021) sore. 4 Kawanan pengoblos elpiji 3 kilogram berhasil diamankan polisi.

Mereka adalah Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak. Keempatnya ditunjukkan di hadapan awak media dan sekaligus diminta untuk menjelaskan motif yang mendasari perbuatan kriminalnya.

4 kawanan pelaku pengoplos elpiji 3 kilogram saat ditunjukan pada awak media di mapolres Bangil

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo  mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, anggotanya berhasil membekuk para pelaku di sebuah sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021) lalu.

Rumah tersebut digunakan oleh komplotan tersangka untuk mengoplos LPG sejak 3 bulan lalu atau sekitar april 2021. Dimana cara yang mereka lakukan adalah dengan menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan mengisinya ke LPG 12 kg.

Setelah berhasil, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menjual tabung 12 kg dengan harga hanya Rp 95 ribu. Padahal harga standart di pasaran jauh lebih tinggi hingga mencapai di atas Rp 200 ribu.

“Selama beraksi, para tersangka ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” katanya.

Seluruh LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Kata Adhi, sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan keuntungan mencapai Rp 2,5 juta per penjualan.

“Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka berempat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya. (Zein/Dre)

Posting Komentar

0 Komentar