Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pengunjung diperbolehkan makan ditempat maksimal 30 menit Saat pemberlakuan PPKM level 4

 

Suasana salah satu warung makan diwilayah kabupaten Pasuruan saat pemberlakuan PPKM Darurat


Liputan5News Pasuruan - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021, pengunjung tempat makan baik rumah makan, warung, warteg dan sejenisnya diperbolehkan makan ditempat. Dengan catatan, maksimal 30 menit sejak makanan dipesan.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/50/Covid-19/VII/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.


Dalam uraian pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum disebutkan bahwa seluruh pemilik warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diijinkan buka. Tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Adapun maksimal jumlah pengunjung, 25 persen dari kapasitas ruangan.


Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasinya berada di dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan, hanya bisa menerima pemesanan makanan untuk dibawa pulang atau secara delivery/take away. Sehingga tidak diperkenankan menerima makan ditempat/dine-in.


Di dalam SE tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sekaligus Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf juga mengatur terkait pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Disebutkan secara operasional diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 WIB. Tentunya dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan.


Adapun pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan sejenisnya diijinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Pastinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Bupati Pasuruan menyebutkan bahwa PPKM Level 3 dilaksanakan, terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali. Pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tujuannya tidak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di masyarakat.(Zein/Dre)

Posting Komentar

0 Komentar