Liputan5news Probolinggo- Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) rupanya masih jauh dari harapan, pasalnya kinerja Notaris Hapsoro yang bertindak selaku PPAT hingga saat ini menimbulkan polemik yang mengarah pada dugaan rekayasa identitas saat mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB).
Seperti diketahui terbitnya dokumen AJB yang dibuat Sabtu, 29 Desember 2012, menimbulkan kerancuan yang dirasakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kepemilikan dokumen tersebut mengingat diduga Notaris Hapsoro yang berkantor di Jalan panglima Sudirman kota Probolinggo ini telah sengaja merekayasa identitas jenis kelamin dalam dokumen AJB yang dimaksud.
Adapun yang memicu kejanggalan dalam dokumen tersebut diantaranya menyebutkan bahwa selaku pihak pertama didalam dokumen ini disebut seorang perempuan dengan menulis status nyonya, padahal kenyataannya pihak kesatu adalah seorang lali-laki.
Hal yang sama pula disebutkan dalam AJB tersebut dengan mencantumkan salah satu pihak yang berjenis kelamin perempuan, namun ditulis dengan sebutan Bapak. Ironisnya Bapak yang dimaksud dalam penerbitan AJB ini mengaku tidak pernah sekalipun membubuhkan tanda tangan, namun didalam dokumen tersebut muncul tanda tangan yang bersangkutan.
Jika mengacu pada isi AJB yang menyebutkan “telah menghadap didepan PPAT…”. ,sedangkan kenyataan dilapangan, jika para pihak yang bersangkutan pernah menghadap, setidaknya Notaris mengetahui dengan jelas status masing-masing para pihak yang berkepentingan mengajukan dokumen itu. Diduga ada indikasi rekayasa atas munculnya Akta Jual Beli tersebut sehingga menimbulkan kekecewaan pada beberapa pihak.
Parahnya konsumen selaku pihak yang mengajukan pembuatan AJB sekaligus yang akan ditindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat itu mengalami kekecewaan mengingat hingga saat ini apa yang diharapkan tidak pernah terealisasi, padahal pengajuannya sudah sejak tahun 2012 silam, bahkan salah seorang konsumen (pemohon) yang berinisial H sampai meninggal dunia.
Merasa tidak ada kepastian, akhirnya istri almarhum (H) selaku pihak yang merasa dirugikan mendatangi LBH CAKRA Probolinggo untuk meminta pendampingan hukum dan berencana meneruskan keranah hukum.
Hapsoro, selaku PPAT ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan jika ini adalah suatu kesalahan kerja. “Saya akan cari tau siapa orang yang mendalangi sampai terjadinya hal ini.”Ujarnya. Disinyalir munculnya dokumen AJB ini ada dugaan konspirasi beberapa oknum yang terlibat memfasilitasi sampai akhirnya muncul dokumen tersebut. Investigasi masih akan terus dikembangkan.(S/Br)
0 Komentar