Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Miris, Anggota Dewan Kunker di masa PPKM. LSM LIRA Kota Probolinggo Layangkan Surat Ke Presiden


Liputan5News Probolinggo - LSM LIRA Kota Probolinggo sangat menyayangkan langkah anggota DPRD Kota Probolinggo yang memaksan diri untuk tetap melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Malang.Minggu (04/07/21). 

Walikota LSM LIRA Probolinggo, Prasetyo Eko menjelaskan,  sejak pandemi Covid-19 melanda, kehidupan manusia telah berubah drastis. Kita tidak bisa lagi bepergian dengan mudah dan harus melakukan aktivitas di dalam rumah.

"Saya sangat miris dan menyayangkan kok bisa-bisanya anggota dewan, yang sudah jelas paham akan situasi PPKM saat ini. Mereka juga ngerti tentang aturan PPKM bagaimana, kok malah mau dibuat bepergian kunker seenaknya. Padahal peraturan ini baru berlaku kemarin (3/7)." Tegasnya.

"Bahkan, kita tidak bisa lagi berkumpul dengan teman atau keluarga seperti dulu. Meski demikian, mendapatkan vaksin tidak menjamin kita bebas sepenuhnya dari virus corona. Daripada anggaran rakyat dipakai buat kunker, alangkah baiknya dialih fungsikan untuk membantu perekonomian masyarakat Kota Probolinggo." Imbuh Eko pada media liputan5News.

Bisakah kita melakukan perjalanan usai mendapatkan vaksin?

Meski telah mendapatkan vaksinasi, kita tetap tidak bisa melakukan perjalanan sesuka hati.

Jika benar-benar harus melakukan perjalanan, kita tetap perlu menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tes untuk memastikan bahwa kita bebas dari virus.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) juga menyarankan agar kita menghindari ruangan dengan ventilasi udara yang buruk untuk mencegah infeksi Covid-19 dan menularkannya ke orang lain. 

Walikota LSM LIRA berharap DPRD lebih fokus membantu Pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 . Biar bagaimanapun masyarakat butuh perekonomian yang memadai untuk kelangsungan hidup mereka. Ekonomi masyarakat sekarang sudah kritis, untuk membeli makanan pokok saja sudah susah.


"LSM LIRA tidak akan tinggal diam dalam hal ini, kami akan segera melayangkan surat kepada Presiden, Gubernur, Walikota, Polri dan Satgas Covid-19 untuk menindak tegas anggota dewan yang melakukan kunker, disaat pemerintah pusat meginstruksikan melalui Immendagri no.15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid.  (Red)