Liputan5News Bondowoso - Masa Jabatan Kepala Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso berakhir pada 22 Juni 2021.
Sebelum jabatannya berakhir, Kades Grujugan kidul diduga membuat sejumlah kebijakan yang kontroversi.
Pasalnya, Badan permusyawaratan Desa (BPD) desa Grujugan Kidul yang baru dilantik pada 5 April 2021, mengendus sejumlah peninggalan kebijakan yang tak sesuai dengan aturan.
BPD Desa Grujugan Kidul langsung melayangkan surat kepada Kepala desa periode 2015-2021 tersebut sampai dua kali, yakni pada tanggal 26 Mei dan pada tanggal 5 Juni 2021. Namun Kades Grujugan Kidul mengabaikan surat klarifikasi dari BPD.
"Kita hanya menjalankan amanah, sesuai tugas pokok dan fungsi kami selaku BPD, kami berhak bertanya terkait kebijakan Anggaran Desa selama satu periode," ungkap anggota BPD setempat.
Dijelaskannya, ada beberpa program dan kebijakan Kades Grujugan Kidul yang menjadi atensi BPD.
Diantaranya, pengangkatan 5 orang kepala Dusun, pembongkaran Kantor Desa, Kas tanah Desa, dan realisasi Anggaran/in Come Badan usaha milik Desa (Bumdes). yang dinilai oleh BPD perlu dijelaskan oleh Kades non aktiv saat ini.
"Dua kali BPD berkirim surat kepada pak Kades, namun yang bersangkutan diam saja," jelasnya.
Oleh karenanya, BPD Desa Grujugan Kidul lantas berkirim surat kepada Pemkab Bondowoso, diantara tembusannya kepada Camat Grujugan, Inspektorat, DPMD, Asisten 1, dan kepada Sekda Bondowoso.
"Sekda belum ada jawaban sampai hari ini (Rabu, 28/7. red*)," akunya.
BPD dalam suratnya kepada Sekda Bondowoso meminta, agar Sekda menjembatani meminta Inspektorat turun ke Desa untuk melakukan audit ke sejumlah program Desa dan kebijakan yang selama ini dilakukan oleh Kades Non aktiv.
BPD juga meminta kepada Sekda agar meng-instruksikan DPMD agar memberikan pembinaan agar Kades terbuka dengan sejumlah program yang di tinggalkan.
"Kami tidak mencari-cari kesalahan, ini merupakan tugas kami, kami dibentuk ya untuk meng-evaluasi kebijakan kepala Desa, yang ada kaitan erat dengan APBdes, itu tugas kami," tegasnya.
BPD Grujugan Kidul berharap, Sekda Bondowoso segera menjawab dan mnindaklanjuti surat BPD, sebagaimana aturan yang berlaku, agar masyarakat tau peran BPD yang sesungguhnya.
"Kami menunjukkan, bahwa kami bekerja sesuai dengan fungsi kami, semoga Pak sekda secepatnya menindaklanjuti surat kami," harapnya.
Sementara itu PJ Kades Grujugan Kidul Fajar Setiawan, dikonfirmasi, dia mengaku bahwa tidak tau apa-apa terkait surat BPD kepada Pemkab Bondowoso.
"Itu ranah BPD," kata dia.
Namun, ada beberapa kebijakan kades non aktiv yang ia benarkan keberadaannya, salah satunya terkait keberadaan 5 orang kepala Dusun di Desa setempat.
"Ya, disini ada 11 kepala dusun, yang awalnya dulu 6, sekarang menjadi 11 Kasun, tapi itu kebijakan Kades non aktiv, saya baru dua bulan jalan jadi PJ kades Grujuhan Kidul, untuk yang 5 Kasun masih aktiv bekerja sampai saat ini," ungkap ia.
Ditanya dari mana gaji 5 orang kasun tersebut, PJ Kades mengaku bahwa ia tidak tau, karena yang ia tau gaji perangkat yang sudah masuk lis di anggaran Desa.
" Saya tidak tau dari mana selama ini ke 5 Kasun itu digaji, sekali lagi saya masih baru di Desa Grujugan Kidul," pungkasnya. (bay)
0 Komentar