![]() |
Bupati LIRA Bondowoso, Ahroji, menunjukkan bukti laporan yang sudah diterima Kejari Bondowoso. Senin 5/7/2021. (foto:tim Liputan5news Bondowoso) |
Liputan5News Bondowoso - LSM Lira Bondowoso Laporkan Pokja UPL terkait tender proyek RSU dr Koesnadi Bondowoso ke kejaksaan, Senin, (5/7/2021).
Bupati LSM Lira Bondowoso, Ahroji, mengatakan, laporan yang dia bawa ke kejaksaan terkait tender proyek RSU dr Koesnadi senilai 13 Miliar lebih yang dimenangkan oleh PT IWSH.
Dia menegaskan, setumpuk dokumen proyek RSU dr Koesnadi sudah lengkap, hal itu hasil dari pengembangan audit BPK RI.
"Disamping dokumen hasil audit BPK, Kami juga melakukan investigasi," ungkapnya.
Dijelaskannya, meski pihaknya mengambil langkah hukum terkait temuan BPK pada proyek RSUD, namun Ahroji mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, N.G.O yang berfungsi sebagai kontrol sosial mempunyai hak untuk melaporkan pejabat ataupun pihak lain yang diduga merugikan keuangan Negara dalam pelaksanaannya.
"kami bertindak sesuai fakta dan bukti yang ada, nanti kejaksaan yang akan mengembangkan lebih jauh, siapa yang terlibat dalam ''permainan' ini, ditunggu saja," kata Ahroji.
Kendati demikian, Ahroji tidak merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan kepada Kejaksaan. Dia juga mengatakan bahwa sudah mengirim tembusan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
" Nanti ya, tunggu perkembangan dari kejaksaan, yang jelas laporan sudah masuk," pungkasnya. (tim)