Liputan5News Bondowoso - Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir mendesak Pemkab agar segera mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang ada di Bondowoso.
Dia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup), yang menyebabkan tidak dapat dicairkannya Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) mulai Januari sampai dengan Juni 2021.
"Dibutuhkan komitmen Bupati Bondowoso untuk segera mencairkan insentif bagi Nakes," kata Achmad Dhafir, Jumat, (23/7/2021).
Menurut H. Dhafir sapaan akrab Ketua DPRD itu, macetnya pembuatan Perbup di Bagian Hukum Setda Bondowoso, tidak hanya menyebabkan keterlambatan pencairan Insentif Nakes.
Lebih fatal lagi, kata dia, Pemkab Bondowoso terancam dikenai sanksi oleh Pemerintah Pusat, tidak bisa membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester dua bagi seluruh Aparatur Sipil Negara se-kabupaten Bondowoso.
Dijelaskannya, sesuai amanah Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4141/Kedua, tertanggal 6 Juli 2021. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membayar sekurang-kurangnya 50 persen dari alokasi anggaran Insentif Nakes pada semester satu, Tahun Anggaran 2021.
H. Dhafir membeberkan, bahwa sesuai keterangan Plt. Direktur RSU dr. Koesnadi Bondowoso, Yus Priyatna, bahwa Insentif Nakes pada bulan Desember 2020 belum cair, karena masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Bukankah 2020 sudah tutup Tahun anggaran, dan anggaran yang tidak direalisasikan akan menjadi SILPA tahun berjalan, penggunaannya pun ada mekanisme tersendiri," ungkapnya.
Kendati para Nakes belum menerima insentif dimasa pandemi ini, Ketua DPRD memberikan apresiasi kepada para Nakes yang selama ini telah memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat yang terpapar Covid 19.
"Selaku Ketua DPRD, saya berjanji akan betul-betul memperjuangkan hak-hak rekan-rekan Nakes dan ASN yang juga terancam tidak terbayarkan TPP-nya," ucap ia.
H.Dhafir berharap, pemkab segera mencairkan insentif Nakes dan jangan menunda lagi. Yang berakibat juga pada TPP seluruh ASN tidak dapat dibayarkan.
"Jangan sampai kealpaan para pemangku kebijakan, mengakibatkan hak-hak orang lain tidak terbayarkan.
Selama ini Nakes telah bertaruh nyawa, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan keluarga, bekerja maksimal menangani pasien Covid-19. Jangan menunda hak Insentif Nakes," pungkasnya. (bay)
0 Komentar