Liputan5News Probolinggo - Kasus dugaan korupsi retribusi di pasar tradisional di Kota Probolinggo berupa pungutan dan penjualan bedak, kini telah masuk tahap dua. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyerahkan berkas kasus, barang bukti dan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo.
Inisial kedua tersangka yakni DDW dan MAB. Meski kasus tersebut telah masuk tahap dua, namun JPU belum memastikan kapan berkas kasus tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kuasa hukum Arif Billah sebut ada sekitar 20 nama terlibat dalam kasus retribusi pasar. Hal itu disampaikan saat kuasa hukum mengunjungi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Probolinggo, kemarin Jumat (16/7/2021).
Saat ditanya apakah ada sejumlah orang yang terlibat selain DDW dan MAB, Salamul Huda selaku kuasa hukum MAB sebut ada banyak nama yang juga terlibat dalam kasus penjualan bedak pasar tersebut.
"Terdakwa MAB kan sebagai Ketua UPTD Pasar saat itu, tidak mungkin atasan melakukan tanpa ada orang di bawahnya," tuturnya.
Lebih lanjut Salamul Huda mengatakan seandainya kasus ini dianggap penyalahgunaan wewenang dan didakwa korupsi maka tentu banyak nama yang terlibat dan ikut menikmati juga.
"Dari hasil diskusi dengan klien kami, Arif Billah kan mantan kepala UPTD Pasar tentunya punya bawahan dan pasti mereka juga ikut terlibat," katanya.
Terpisah, Benny Bryandono kasi Intel Kejari Kota Probolinggo menjelaskan bahwa memang banyak nama dalam kasus yang menyeret mantan Kepala UPTD Pasar tersebut, namun statusnya sebagai saksi.
"Saat ini prosesnya masih pemeriksaan saksi, dan itu berlangsung cukup lama karena ada 38" terangnya singkat. (red)
0 Komentar