Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Walikota LSM LIRA Probolinggo Tolak Rencana Kenaikan PPN Sembako dan Sekolah.



Liputan5News Probolinggo - Beberapa hari ini, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penambahan objek pajak baru dalam PPN seperti sembako dan sektor pendidikan menjadi isu hangat yang diperbincangkan.
Pemerintah mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan. Mulai dari pengamat sampai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) besar di Probolinggo terkait rencana kenaikan pajak tersebut.

Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya jasa pendidikan seperti sekolah tak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Semula, isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak.

Ketujuh jasa yang tak dikenai PPN itu adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko dan jasa keuangan. Selanjutnya adalah jasa asuransi, jasa keagamaan dan jasa pendidikan.

Menurut Walikota LSM LIRA Probolinggo, Prasetyo Eko Karso menyampaikan bahwa dirinya menolak keras kebijakan pemerintah yang berencana menaikan pajak untuk sembako dan sekolah.

"Ditengah pandemi seperti saat ini rencana kenaikan pajak sembako tersebut sudah pasti akan menuai banyak polemik dan memicu konflik antara masyrakat dan pemerintah. Ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih semenjak covid, jelas hal ini sangat memberatkan bagi rakyat kecil."  Jelasnya pada media liputan5News, Minggu (13/06/2021).

"Saya pribadi , menolak keras kenaikan PPN 12% untuk sembako dan sekolah, kami akan menjadi garda depan yang menentang kebijakan RUU tersebut, jika pemerintah nekat memberlakukan kebijakan tersebut." Tegas Eko. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar