Akhmad yani,satuan polisi pamong praja saat memberikan penjelasan terhadap tindakan yang sudah dilakukan terkait bangunan tak berijin di desa seruwi . |
Liputan5News Pasuruan - Setelah beberapa waktu lalu proses pembangunan dilahan seluas sekitar 1,6 hektar di desa seruwi kecamatan winongan kabupaten pasuruan mendapat sorotan masyarakat karena belum memiliki ijin dan sempat mencuat di beberapa media ahirnya mendapat tindakan dari satuan polisi pamong praja.
Akhmad yani,satuan tugas polPP kabupaten pasuruan bidang PPUD diruanganya saat didatangi beberapa aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Garda nusantara menyatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi bangunan di desa seruwi dan bahkan pihaknya sudah memanggil pemilik lahan sekaligus pemilik bangunan ke kantor satpolPP.
"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan tersebut,bahkan sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik di satuan polisi pamong praja serta sudah dilakikan berita acara pemeriksaan (BAP)." ditunggu saja mas,karena ini sudah proses dan untuk penindakanya masih harus menunggu beberapa tahapan sesuai SOP dan aturan yang ada.jelas yani.
Hal senada juga do ungkapkan oleh penyidik satuan polisi pamong praja kabupaten pasuruan,Agung mars."yang pasti kami akan terus melakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran perda,salahsatunya seperti pembangunan tanpa ijin di desa seruwi sebagaimana laporan yang kita terima.ungkapnya.
Agung menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan sesuai pada aturan yang ada,"tentunya apa yang kita lakukan selalu berpedoman pada aturan serta protap yang berlaku,yakni Peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2011 tentang standart operasional prosedural satuan polisi pamong praja.tegas penyidik yang masih berusia muda ini.(Zein/Dre)
0 Komentar