Liputan5News Bondowoso - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar open bidding JPT Pratama untuk mengisi kekosongan bagi 14 OPD di lingkup Pemkab Bondowoso.
Dari awal proses tahapan pendaftarannya hingga pada akhir penentuan Tiga besar JPT itu, panitia seleksi yang diketuai oleh PJ Sekda Bondowoso telah mengumumkan secara terbuka melalui laman bkd.bondowosokab.go.id.presreleas.
Namun, Pada prosesnya, open bidding tersebut tidak luput dari kritikan yang dilontarkan masyarakat melalui beberapa media online, kritikan tersebut bagian dari hak kebebasan berpendapat, dan kritikan yang sempat dilontarkan adalah bahwa pansel open bidding terkesan 'barmain' dalam perekrutan JPT tersebut.
Akibat kritikan itu, Pansel pun akhirnya mengeluarkan pres releas lewat laman bkd.bondowoso.kab.go.id.presreleas. Dimana pansel secara utuh menjelaskan proses tahapan dari awal hingga penetapan tiga besar.
Bupati LSM LIRA Bondowoso, Ahroji, mengatakan, kritikan adalah hal lumrah kepada seorang pejabat publik, kritik yang terukur dalam sebuah kebijakan. Namun jika terkait sebuah prosedur yang berpotensi merugikan pihak lain, maka kritik itu hendaknya disertai dengan sebuah bukti bukan sebuah opini atau asumsi saja.
Adapun kebebasan berpendapat di Indonesia, telah diatur di dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Namun, kata dia, kebebasan berpendapat tersebut bukanlah kebebasan yang tanpa batas. tetapi kebebasan bersyarat yang harus sama-sama menghargai harkat dan martabat pihak lain.
Terkait persoalan hasil tiga besar open bidding JPT, Ahroji menyampaikan, bagi mareka yang tidak lolos pansel, jangan hanya menebar dan membangun opini dimasyarakat, atau dengan memberikan keterangan kepada media atau aktivis yang pada akhirnya salah tempat dan tak bisa di pertanggungjawabkan.
"Pansel kan sudah memberikan waktu sanggah dua Hari, setelah pengumuman tiga besar keluar, kenapa tidak digunakan menggugat secara hukum saja?, baik yang merasa dirugikan ataupun pihak lain yang tidak terima dengan keputusan pansel," ungkapnya. Senin, (28/6/2021).
Menurutnya, langkah hukum adalah langkah tepat, karena masa sanggah dua hari yang diberikan oleh tim pansel untuk melakukan sanggahan. Maka dari itu, untuk mengantisipasi semuanya, jika merasa ada pelanggaran yang dilakukan oleh pansel open bidding, dia menyarankan untuk menampuh jalur hukum.
"Jika pakai langkah hukum kan lebih transparan dari pada membuat opini di publik yang tidak jelas arahnya, saya pikir masyarakat sudah cerdas semua dalam menyikapi open bidding, mana yang fakta mana yang hanya opini saja, " kata dia.
Terkait pemberitaan sebuah opini, hal itu merupakan hak setiap orang yang sudah diatur oleh undang-undang dalam kebebasan berpendapat, seperti yang disebut di atas Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Ahroji juga menuturkan, bahwa seharusnya bisa membedakan antara opini dan sebuah berita di media.
"Jika sebuah berita, hendaknya berimbang, dua pihak sama-sama dikonfirmasi, misal terkait open bidding, PJ sekda dan aktivis statemennya sama-sama di muat, buka hanya satu pihak saja," jelasnya.
Dijelaskannya, Pasal 3 kode Etik Jurnalistik dikatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan FAKTA dan OPINI yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, berita berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Adapun opini, kata dia, itu tak perlu konfirmasi ke pihak lain, karena opini merupakan ungkapan sebuah sikap terhadap kebijakan, namun jauh dari regulasi dan sistem yang berpotensi merugikan pihak lain baik secara pidana ataupun perdata.
"Namun opini juga harus disertai bukti dan fakta yang bisa dipertanggungjwabkan, agar tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat, sekaligus untuk edukasi publik," tuturnya.
Adapun soal rekrutmen JPT bagi 14 OPD, hasil saat ini sudah tiga besar, yang selanjutnya akan diberikan kepada KASN oleh tim pansel. Hal itu sesuai rilis resmi dari pansel yang sudah diumumkan kepada masyarakat melalui bkd.bondowoso.kab.go.id.presreleas. sekaligus sebagai jawaban dari opini yang berkembang saat ini.(tim)
0 Komentar