Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sejumlah Ormas dan LSM di Probolinggo Mendorong Polresta Proses Anggotanya Yang Menggunakan Narkoba


Liputan5News Probolinggo - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Probolinggo mendorong polresta untuk memproses anggotanya dalam Kasus dugaan adanya anggota Polres Probolinggo Kota (Polresta) yang terlibat kasus sabu-sabu, hingga saat ini terus menjadi sorotan.

Mereka juga melayangkan surat ke sejumlah instansi kepolisian. Yakni, ke Polresta, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri. Surat tertanggal 27 Mei 2021 itu ditandatangani sejumlah ketua ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Pemberantasan Narkoba Kabupaten dan Kota Probolinggo.

Sejumlah ormas dan LSM itu, di antaranya ada MUI Kota Probolinggo, PD Muhammadiyah Kota Probolinggo, dan PC NU Kota Probolinggo. Serta, DPC LSM Penjara Probolinggo Raya, DPD LIRA Kota Probolinggo, DPD LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Probolinggo Raya, DPC LSM Paskal, LSM Gerak Pro, DPP LSM Pro CW, dan MC LPM.

Wali Kota LIRA Kota Probolinggo Prasetyo Eko Karso mengatakan, langkah ini diambil karena proses yang dijalani ketiga oknum tersebut tidak jelas. Apalagi, di antaranya sudah beberapa kali kedapatan melakukan pelanggaran disiplin.

Karenanya, ia berharap sesuai arahan Kapolri dalam rangka pemberantasan narkotika, maka siapa saja anggota Polri yang terlibat, dengan tegas akan dipecat. “Arahan Kapolri kan sudah jelas,” ujarnya.

"Jika tidak ada perubahan jadwal, Kamis (3/6) mendatang, sejumlah LSM itu akan melakukan audiensi dengan Kapolresta AKBP RM Jauhari. Audiensi ini masih terkait dengan penegakan hukum dalam kasus ini." Tegas Eko.

Disebutkan dalam surat tersebut tiga oknum Polresta yang diduga terlibat kasus sabu-sabu. Masing-masing berinisial Bripda SDY, Bripda PT, Bripda SF. Salah satunya, sempat diamankan anggota Satreskoba Polres Pasuruan. Namun, kemudian diserahkan ke Seksi Propam Polres Probolinggo Kota.

Ketua MUI Kota Probolinggo K.H. Nizar Irsyad mengaku, mendukung adanya penegakan hukum dan langkah profesional yang harus dilakukan polresta. Apalagi, terhadap penyebaran narkotika, harus diperangi.

Yang disesalkan lagi, yang melakukan tindakan tersebut adalah aparat penegak hukum. Siapa pun itu, jika melanggar hukum, harus ditindak sesuai aturan. Siapa pun itu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua PC NU Kota Probolinggo Samsur. Ia mengaku mendukung langkah yang harus diambil kepolisian dalam menegakkan hukum. “Tentunya tetap dalam ranah koridor hukum. Ya, diproses sesuai jalurnya,” ujarnya.(red)

Posting Komentar

0 Komentar