Liputan5News Lumajang- Polsek Tempeh berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan / Curat Spesialis TKP Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pada hari Kamis, Tgl. 03 Juni 2021, baru diketahui sekira pukul 06.30 WIB dan hari Jum'at, Tgl. 29 Mei 2021, baru diketahui sekira pukul 05.30 WIB
Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1. SDN 03 Besuk Dusun Darungan Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang (TKP) 2. SDN 04 Jokarto Dusun Rambak Pakis Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
TKP l
a. 1 (satu) unit Komputer Merk Asus (Monitor dan CPU), 1 (satu) unit Printer Merk Canon IP 2770, 1 (satu) unit Printer Scanner Merk Canon MP 287, 1 (satu) pompa Air Merk Shimizu, 2 (dua) unit Kabel Roll Besar, 1 (satu) unit Mesin Gerinda dengan nilai kerugian sebesar Rp. 7.650.000,00
2. TKP II :
1 (satu) unit Printer Epson Jenis L3110 No. Seri : X5DX005129, 1 (satu) unit Amplifier Warna Hitam, 1 (satu) unit Microphone Warna Hitam, 1 (satu) unit DVD Player Warna Hitam, 4 (empat) buah Aki Kering Warna Hitam, 1 (satu) buah Tabung Gas 3Kg dengan nilai kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00
5 (Lima) tersangka yang berinisial
1. "IY" (28) alamat Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
2. "AI"(23) Desa Pulo, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
3. "VA" (21) Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
4. "S" (31) Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
5. "RG" Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
Kapolsek Tempeh melalui kasubag humas polres Lumajang IPDA ANDRIAS SHINTA PERDANA WICAKSONO, SH mengatakan Modus para pelaku telah dengan sengaja mencukit/merusak pintu pada ruang sekolah dan kemudian mengambil barang milik Korban tanpa ijin dengan maksud untuk memiliki.
Barang Bukti yang berhasil di amankan dari TKP I :
1 (satu) unit Komputer Merk Asus (Monitor dan CPU), 1 (satu) unit Printer Merk Canon IP 2770, 1 (satu) unit Printer Scanner Merk Canon MP 287
Barang Bukti dari TKP II :
1 (satu) unit Printer Epson Jenis L3110 No. Seri : X5DX005129, 1 (satu) unit Amplifier Warna Hitam, 1 (satu) unit DVD Player Warna Hitam, 1 (satu) unit Microphone Warna Hitam
Barang Bukti Alat Yang Digunakan Pelaku :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha CBR No. Pol. : N-6915-YAO, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Biru tanpa Plat Nomor
Masih menurut Shinta sapaan akrabnya "penangkapan berawal anggota Polsek Tempeh mendapatkan informasi adanya orang yang akan menjual barang kepada pedagang rosokan, barang diduga hasil curian, kemudian mengecek barang barang tersebut apakah betul milik korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri ciri fisik dan kendaraan orang yang menjual" jelasnya
"Berdasarkan hasil penyelidikan Ps. Kanit Reskrim, bergerak bersama Anggota Polsek Tempeh untuk melakukan penangkapan terhadap para Pelaku di rumah masing-masing; Dalam pengembangan perkara, para Pelaku mengakui bahwa memang benar telah berhasil mengambil barang hanya pada lokasi sekolah dan salah satunya pada lokasi Sekolah yang ada di wilayah Kloposawit Kec. Candipuro, Kab. Lumajang" pungkasnya. (Ani)
0 Komentar