Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Operasi Yustisi, Petugas Tertibkan Cafe di Sidoarjo Yang Melanggar Jam Malam.



LIPUTAN5NEWS SIDOARJO - Operasi yustisi  pemberlakuan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 terus digencarkan . Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 dan Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo. Senin (28/06/2021) malam.

Dalam razia tersebut ada beberapa cafe di sepanjang Jalan KH Mas'ud Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran menjadi sasaran petugas karena buka melebihi pukul 22:00 WIB. Petugas langsung melakukan penertiban dan melakukan pendataan terhadap pemilik cafe, pekerja cafe dan pengunjung cafe. 

Sesuai dengan surat edaran Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro, aktivitas ekonomi dibatasi sampai pukul 22:00 WIB.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan hari ini kita melaksanakan  kegiatan razia secara serentak di seluruh jajaran Polresta Sidoarjo. Kegiatan razia dilakukan oleh Polresta Sidoarjo di dukung oleh Kodim 0816, Satpol PP, dan Polsek jajaran.

"Sesuai surat edaran dari bupati Sidoarjo, kegiatan razia kita titik beratkan pada  pembatasan kegiatan ekonomi sampai pukul 22:00 WIB. Apabila ada tempat-tempat yang melakukan aktifitas melebih pukul 22:00 WIB maka semua kita tertibkan dan kita berikan sanksi tindak pidana ringan. Baik itu pengunjung maupun pengelola dan pekerja," jelasnya.

"Tujuan kegiatan kita kali ini tidak lain adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegasnya.

Lebih lanjut Kusumo mengatakan, terkait kegiatan hajatan sementara sesuai dengan aturan yang ada harus mengikuti protokol kesehatan dan dibatasi 50 orang saja. Kegiatan-kegiatan yang lain sementara kita sangat selektif prioritas. Kegiatan yang mengumpulkan orang banyak benar-benar sangat di kurangi.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar