Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ketua DPRD Bondowoso Desak Bupati, Revisi Perbup Pilkades

Ketua DPRD Bondowoso, H. Achmad Dhafir, saat memberikan keterangan pers terkait Perbup Pikades 2021, di Pondopo Bupati, Rabu, 30/6. (foto: Alfatih/Liputan5news)

Liputan5News Bondowoso - Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir meminta Bupati Bondowoso untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Bondowoso. 

Menurut H. Ahmad Dhafir, pelaksanaan Pilkades Tahun ini berbeda dengan Tahun sebelumnya, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19. 

Oleh karena itu, H. Dhafir minta agar Bupati Salwa Arifin dapat melaksanakan Pilkades dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan cara merevisi beberapa isi Perbup 17 tersebut.


“Saya sudah menyampaikan kepada Bupati untuk merevisi Perbup Nomor 17 tentang pelaksanaan Pilkades, khususnya point yang mengatur tentang jarak TPS,” ungkapnya kepada wartawan, di Pendopo Bupati, Rabu, 30/6/2021.


Adapun isi Perbup nomor 17 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pada pasal 62M huruf C, D, E menyebut:
Huruf C. lokasi TPS dalam penempatan secara komunal paling banyak 4 (TPS) dan jarak antar komunal TPS paling dekat  1000 (seribu) meter.
Huruf D. jarak antar TPS paling dekat 50 meter.
Hurf E. Jumlah penghitungan TPS dalam 1 (satu) Desa adalah jumlah DPT dibagi kelipatan 500 (lima ratus) DPT secara proporsional


H. Dhafir sapaan akrab ketua DPRD Bondowoso itu menyoroti beberapa point, salah satunya Huruf D. yakni jarak TPS 50 meter. 

“Perlu diperhatikan, bahwa yang akan berkerumun di TPS tidak hanya pemilik suara, Tentunya di TPS akan berkumpul masyarakat sekitar, pedagang yang akan memenuhi sekitar area TPS. Bagaimana jika satu lapangan di isi 4 TPS dengan jumlah hak suara 500 kali 4, kan bisa 2000 (dua ribu) orang berkumpul," ujarnya. 

Oleh sebab itu, H, Dhafir  mendesak Bupati Bondowoso agar segera merevisi point-point di dalam perbup tersebut. 

Sehingga, kata dia, nanti dalam pelaksanaan Pilkades tidak ada yang disalahkan dalam menjalankan aturan protokol kesehatan.
Adapun penetapan jumlah peserta kampanye, harus disesuaikan dengan Hasil Rakor di BPBD pada Tanggal 25 Juni 2021, dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kab. Bondowoso. 

"Jangan sampai terjadi, pelaksanaan Pilkades ini akan menciptakan Klaster Covid-19 baru, mumpung waktu masih ada, Bupati segera merevisinya," pungkas H. Dhafir. (Al)

Posting Komentar

0 Komentar