Liputan5news Pasuruan - Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pria yang tanpa hak memiliki atau membawa narkoba jenis Sabu.
Berdasarkan laporan Informasi Masyarakat ,Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pria tersebut pada Kamis Sore (2/6/2021) di Dusun Tugu, Desa Kedawungkulon Kecamatan Grati dengan barang bukti Sabu seberat 0,30 Gram .
Kasatnarkoba melalui Kasubag.humas Polres Pasuruan membenarkan " Pria yang di tangkap ini menyembunyikan barang bukti dengan cara mengikat klip berisi sabu 0,30 gram di Jempol Kakinya" Jelas AKP Endy Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota.
Di ketahui pria terlapor bernama Agus alias kodok (33), warga Dusun Banyubiru Desa Sumberrejo Kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan,(terlapor) akan di jerat UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Terlapor di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika" Imbuh AKP Endy Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota.(Dre/Zein)