Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kakak Pelaku Sodomi Murid Ngaji Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo


LIPUTAN5NEWS SIDOARJO - Kasus pencabulan (sodomi), yang dilakukan seorang guru ngaji AH, kepada muridnya beberapa waktu lalu terus dikembangkan kasusnya oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari hasil pengembangan dan pengakuan korban lainnya, ada lagi pelaku yang berbuat tercela tersebut.

Satu pelaku sodomi murid sebuah rumah Tahfidz di Sidoarjo, tak lain adalah kakak dari AH. AH adalah pelaku sodomi murid ngaji di rumah Tahfidz Sidoarjo yang di tangkap polisi beberapa hari yang lalu.                               

“Setelah dilakukan penyelidikan dari pengembangan kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni EW (36) yang tak lain adalah kakak dari AH. EW bekerja sebagai pembina dan antar jemput anak di rumah Tahfidz di Sidoarjo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).

"Penangkapan EW dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korbannya. EW kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan desa Karangsari Kecamatan Kebumen Jawa Tengah," jelasnya.

"EW (36) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santri di rumah Tahfidz Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi. Korban dari tindak asusila ER (36) ada tiga orang yakni MK (13), MI (14), ML (14).  Dimana kesemuanya adalah anak-anak dibawah umur," jelasnya.

"Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali sejak tahun 2018. Ada yang dua, tiga hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain," tambahnya.

"Dari hasil penyelidikan polisi berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 potong baju warna hitam dan hijau, 1 potong celana kain panjang warna biru, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam bermotif, 1 potong celana pendek warna biru bermotif,"  urainya.

"Atas kejahatannya  tersangka diancam, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta," pungkasnya.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar