LIPUTAN5NEWS GRESIK - Sengketa lahan antara ahli waris Ny.Rasmani melawan PT Kasih Jatim, PT Arga Beton Indah dan Teguh Wardoyo terus bergulir hingga kini di Pengadilan Negeri Gresik. Saat ini masuk dalam tahap agenda mediasi antara penggugat dan tergugat 1,2 dan 3.
Di sela menanti kesepakatan bersama. Di lahan obyek sengketa, perumahan kota damai (PT Kasih Jatim) terpampang besar banner yang bertuliskan " Tanah ini milik PT Kasih Jatim, sesuai sertifikat dan keputusan Pengadilan, di larang mendirikan, memanfaatkan dan menggunakan tanpa ijin dari PT Kasih Jatim, ancaman pidana pasal 167, pasal 389, pasal 551" begitu tulisan yang terpampang di banner tersebut.
Tetapi menurut PH penggugat, tulisan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, karena Putusan yang dimaksud adalah Putusan PTUN yang mengharuskan sengketa tanah tersebut masih harus dibawa ke peradilan perdata sehingga salah satu pihak tidak boleh mengklaim secara sepihak karena putusan tersebut belum bersifat final dan mengikat (inkrah).
Dari kalimat yang tertulis di papan yang terpampang di lahan yang di sengketakan, Kades Banyu Urip, Khoirul Muis menjelaskan," perumahan Kota Damai itu sudah lama ada, seingat saya waktu itu kami masih duduk di bangku kelas VI Madrasah Ibtidaiyah.
Di singgung soal warkah atas tanah yang di sengketakan, Kades mengatakan," di buku kretek desa di situ tertera "soember koentjoeng" kalau atas nama perorangan tidak ada,"kata dia.
Adapun nama "soember koentjoeng" itu sendiri diakui oleh ahli waris adalah nama perusahaan yodium milik dari kakek dan neneknya yang bekas-bekas bangunan pabrik masih ada hingga saat ini ditanah yang disengketakan tersebut.
Ia menambahkankan," kalau soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT KJ dan PT ABI sampai saat ini kami belum tahu bentuk fisiknya, untuk kebenaran ada atau tidaknya kami tidak tahu," ujar Kades Banyu Urip sambil memantau warganya yang sedang mendapatkan vaksin.
Sekedar informasi, bahwa perkara ini pernah dibawa ke peradilan PTUN Surabaya, pada peradilan tingkat pertama, pihak penggugat (ahli waris) memenangkan perkara ini dengan amar putusan PTUN "mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya". Akan tetapi pada tingkat banding, hakim PTUN kemudian dalam amar putusannya mengatakan "sengketa tanah ini harus dibawa ke peradilan perdata".(Yanti)
0 Komentar