LIPUTAN5NEWS SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo di ruang aula DPRD Kabupaten Sidoarjo. Rabu (2/6/2021).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, sekda Kabupaten Sidoarjo Zaini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, membahas soal jawaban Bupati terhadap Raperda pengelolaan sampah, retribusi pelayanan sampah dan kebersihan.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendorong agar peraturan tersebut bisa segera terealisasi.
“Yang jelas dengan adanya Perda ini adalah satu, jangan sampai hanya memikirkan retribusinya tapi pelayanannya jelek. Lebih ditekankan adalah kalau ada retribusi, pelayanannya juga harus jalan,” jelasnya.
"Intinya regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten saat ini agar tata kelola kota dibidang persampahan dan kebersihan bisa berjalan dengan baik," jelasnya
Terkait punishment atau hukuman yang berlaku, Gus Muhdlor mengacu pada Perda yang sudah ada, yakni kurungan 3 bulan atau maksimal denda 50 juta rupiah bagi yang melanggar. Namun ia menyadari bahwa implementasi yang ada di masyarakat saat ini masih belum maksimal.
“Ini yang harus kita diskusikan termasuk sosialisasi kita gencarkan, jadi kita tidak bisa langsung merubah masyarakat atau perubahan kultur kebiasaan. Hal itu butuh waktu, tapi edukasi sebelum itu juga penting, jangan hanya menghukum tapi edukasi ke masyarakat tidak ada. Ini harus kita perkuat ke depan,” tambahnya.
Saat disinggung terkait soal pengoperasian dan pengoptimalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kecamatan Jabon. Gus Muhdlor menjelaskan,“ pengoperasian sampah belum semua, tapi yang kami lakukan saat ini bagaimana sanitarinya jalan dan open dumping yang sudah seperti gunung ini juga mulai kita kikis karena air lindi nya berbahaya.
“Kita dua sisi tetap berjalan, selain menertibkan yang open dumping agar tidak jatuh ke sawah-sawah warga sekitar,program sanitary landfillnya juga tetep jalan,” Pungkasnya.(Yanti)
0 Komentar