Liputan5News Lumajang- pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 09.30 Wib, Polsek Yosowilangun mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yg mengakibatkan luka berat.
Kejadian Hari Jumat, tanggal 11 Juni 2021, diketahui sekira pukul 09.30 Wib.
Tempat Kejadian Perkara di Dusun Krajan Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Korban berinisial "W" (53) Buruh tani/perkebunan, Desa. Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang (mengalami luka robek pada perut, luka robek pada punggung tangan kanan, luka memar pada bibir).
Pelaku "MH"(46) Sopir, alamat Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang ( tertangkap/menyerahkan diri ).
Barang bukti yang berhasil di amankan
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit (milik pelaku/alat yg digunakan untuk melakukan penganiayaan).
- pakaian korban.
- Pakaian pelaku.
Kapolsek Yosowilangun AKP. Hariyanto melalui Paursubag Humas polres Lumajang IPDA Andrias Shinta mengatakan kronologi kejadian
"Awalnya pelaku curiga dengan istrinya berselingkuh dengan korban yang sama-sama berprofesi sebagai tukang sayur, lalu membuntuti istrinya dan didapati sedang berbincang-bincang dengan korban di depan rumah korban. Lalu pelaku membacok korban menggunakan sebilah sajam jenis arit mengenai perut dan tangan, serta memukul bibir korban menggunakan tangan kosong". Jelasnya
Masih Menurut Shinta Pelaku diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Yosowilangun dan mengakui telah melakukan penganiayaan (membacok) orang lain / korban. Motif pelaku melakukan penganiayaan karena cemburu kepada korban yang diduga berselingkuh dengan istri pelaku.
"Pelaku menyerahkan diri ke polsek Yosowilangun dan berdasarkan pengakuan korban telah mengakui perbuatannya dengan motif cemburu kepada korban yang di duga berselingkuh dengan istri pelaku" paparnya (Ani)
0 Komentar