Liputan5News Lumajang - Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Grati kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang yang menjerat Mantan Kades Grati inisial “IS” di vonis pengadilan tipikor surabaya telah terbukti pasal 3 UU tipikor dengan vonis 4 tahun penjara denda 50 juta subs 4 bulan kurungan.
Sidang di laksanakan di pengadilan tipikor surabaya (07/06/2021) majelis Hakim di ketuai Hakim ketua I Ketut suara SH. MH Anggota 1.emma ellyani. SH. MH Anggota 2.Kusdarwanto SH. SE.MH menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa kejaksaan negeri lumajang dengan pasal 3 UU Tipikor.
Lilik Dwi Prasetyo SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang sa'at di konfirmasi media ini (07/06/2021) membenarkan pengadilan Tipikor Surabaya telah menetapkan mantan kades grati inisial "IS" telah terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun kurungan denda Rp.50 juta subsider 4 bulan kurungan uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara.
"Pengadilan tipikor Surabaya telah memvonis "IS" mantan kades grati kecamatan sumbersuko kabupaten Lumajang 4 tahun kurungan denda Rp 50 juta subs 4 bulan kurungan uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara". Jelasnya
Sedangkan penasehat hukum Abdul Rokhim S.H., M.Si dari Terdakwa "IS" mantan kepala desa grati di konfirmasi media ini di kantornya (08/06/2021) menyampaikan sa'at ini belum ada upaya naik banding setelah putusan senin (07/06/2021).
"Usai putusan klien kami bermusyawarah dengan keluarga untuk sementara ini di sampaikan oleh keluarga masih belum ada upaya banding dan menerima putusan tersebut (07/06/2021) setelah putusan kami di beri waktu 7 hari oleh pengadilan tipikor Surabaya" paparnya.(Rhm/Ani)
0 Komentar