Liputan5news - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Inilah gambaran yang pas jika melihat nasib keluarga Pak Paing/Sami saat mengetahui bahwa tanah yang ia miliki dengan nomor akte jual beli No 017/WNT/2010 dengan hak milik atas sebidang tanah Persil No 132 blok d.II Kohir Nomor 1364 seluas kurang lebih 5.250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh....meter persegi) yang secara tiba-tiba saja luasan tanah tersebut menyusut yang semula 5250m2 menjadi Tiga ribu.
Entah kemasukan apa saudara Paing bisa datang kenotaris atas undangan saudara Ismed Jouhar yang tak lain putra dari mantan bupati Lamongan saudara MF. Sesampai dinotaris saudara paing disuruh tanda tangan tanpa membacanya terlebih dulu.
Saat wartawan mengkonfirmasi kepada pemilik AJB no 017/WNT/2010, Saudara Paing/Sami (03 Juni 202) jam 15:58 di dusun Gedangan desa Sumberkare kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo. Ia merasa ditipu dan tak habis pikir kenapa kok masih ada orang yang tega memperlakukan warga desa ini sedemikin rupa.
"Memang benar saya pernah tanda tangan dinotaris, tapi tidak tau tanda tangan apa. berarti saya ditipu Pak kalau tahu tanah saya mau dikurangi ya saya tidak mau pak tanda tangan itu."ujar Paing yang ditemui dikediamannya.
LSM PASKAL selaku penerima kuasa dari Paeng/Sami, membenarkan bahwa tanahnya masih mengacu pada AJB no 017/WNT/2010, "Apapun alasannya tetap kita menggacu pada AJB tersebut dan sesegera mungkin kami penerima kuasa akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat khususnya di desa Sumberkare."tegas Suliman SH, ketua DPD LSM Paskal Probolinggo.(Br)
0 Komentar