Liputan5News Surabaya - "Mohon disampaikan ke teman-teman pers bahwa Dewan Pers di laksanakan berdasarkan UU dan SK dari Presiden".
Demikian, pesan whatsapp yang disampaikan Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers, 28 Juni 2021 kepada Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim
Surat yang tertanggal 23 Juni 2021, di tandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dengan nomor : 495/DP/K/VI/2021, perihal edaran dan fungsi dewan pers berdas arkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999.tentang Pers ditujukan kepada anggota masyarakat, pimpinan dan penyelenggara pemerintahan dan lembaga non pemerintah lainnya.
Ada sepuluh butir tugas dan fungsi Dewan Pers di paparkan dalam surat tanpa lampiran dan tembusan tersebut."Tolong ya Pak Agung disampaikan informasi tersebut kepada teman-teman media," ujar Asep ketika di hubungi lewat selulernya.(red).
0 Komentar