Biro Perekonomian Jatim Gelar Sosialisasi Perijinan Pertambangan di Jawa Timur
Surabaya, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi perijinan pertambangan di Jawa Timur dengan mengangkat tema Harmonisasi Pengelolaan Usaha Tambang, berlangsung tanggal 14 Juni 2021.
Kegiatan yang di ikuti dari unsur bagian perekonomian/SDA , dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan cipta karya, dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan, perum perhutani divisi regional, inspektur tambang, asosiasi penambangan rakyat Indonesia, forum komunitas dan pemerhati tambang di Jawa Timur tersebut mempunyai maksud dan tujuan.
Maksud kegiatan yang berlangsung satu hari tersebut diantaranya pertama tercapainya implementasi dan sosialisasi undang-undang no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang n0.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kedua, tercapainya implementasi dan sosialisasi peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari undang-undang no.11 tahun 2020 tentang cipta karya yang mengatur perzinan berusaha berbasis resioko dan tata cara pengawasan. Ketiga, dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara yang di atur dalam undang-undang no.3 tahun 2020.
Sedang tujuan kegiatan yang diselenggarakan biro perekonomian tersebut, pertama untuk mensosialisasikan perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara di Jawa Timur. Kedua, mengkaji permohonan izin dalam rangka penerbitan izin/rekomendasi bidang pertambangan di Jawa Timur. Ketiga, mensinkronkan kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Keempat, menjawab permasalahan dan isu strategis bidang pertambangan khususnya perijinan di Jawa Timur.
Narasumber kegiatan dari unsur direktorat pembinaan pengusahaan mineral-direktorat jenderal mineral dan batubara-kementerian edsm meteri kebijakan dan proses permohonan perizinan usaha pertambangan. Kedua, bagian hukum dirjen minerba kementerian esdm dengan penyampaian materi implementasi uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Ketiga, deputi bidang pelayanan penanaman modal kementerian investasi / badan koordinasi penanaman modal dengan materi kebijakan proses penerimaan dan penerbitan sk, keempat dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan cipta karya Jawa Timur, dengan materi aspek kewilayahan usaha pertambangan. Lima, dinas esdm Jawa Timur dengan materi kebijakan rekomendasi teknis perizinan pertambangan.(Santoso)
0 Komentar