Liputan5news Pasuruan - Lagi dan lagi , Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling berhasil menciduk Pria yang tanpa hak memiliki atau membawa Narkotika Jenis Sabu.
Tersangka tertangkap tangan di Sekitar Kantor Bank Mandiri unit Nguling pada jumat (4/6/2021). Identitas tersangka di ketahui berinisial A.S (31) Warga Desa Kedawung Kulon yang kesehariannya sebagai Juru parkir di sebuah minimarket Kedawung Kulon.
Barang bukti yang di amankan 1 klip sabu seberat 0,35 gram , namun tak hanya sabu, Tersangka juga kedapatan membawa beberapa lembar kertas berisi rekapan ramalan togel.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy melalui pesan Whatshapp membenarkan " Tersangka di amankan di Polsek Nguling ,kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Jelas AKP. Endy. (ndre/zein)