Liputan5News.com Bondowoso - Pada Tahun 2021 ini, Kabupaten Bondowoso mendapatkan alokasi kuota rekrutmen CPNS dengan rincian yakni 337 CASN, dan kuota PPPK sebanyak 1.819.
Namun Pemkab Bondowoso menolak jatah CPNS, sehingga banyak masyarakat Bondowoso yang kecewa lantaran tidak bisa mendaftar sebagai PNS.
Sebagaimana diberitakan oleh media, Sekda Bondowoso, Soekaryo beralasan, tidak menerima jatah rekrutmen CPNS karena rangkaian seleksi CPNS ini berpengaruh pada belanja pegawai, dan kemampuan keuangan Daerah, untuk itu seleksi CPNS di tiadakan, sedangkan PPPK dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Bupati LSM LIRA Bondowoso, Ahroji menyayangkan keputusan Pemkab tersebut, menurutnya, kebutuhan anggaran seleksi ditanggung sepenuhnya oleh pusat, bukan oleh Daerah.
Sedangkan gaji ASN atau P3K, kata Ahroji, juga menjadi beban pusat atau dibebankan kepada APBN berupa Dana Alokasi Umum (DAU), bukan dibebankan kepada APBD dan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Jangan membodohi masyarakat, anggaran seleksi dan gaji ASN tidak ada yang dari APBD, gaji ASN menjadi beban DAU (Dana Alokasi Umum) bukan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ahroji.
Ia menuturkan, rekrutmen ASN kali ini merupakan tindak lanjut dari apa yang diusulkan oleh Bupati Bondowoso kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) tentang kebutuhan formasi ASN di lingkup Pemkab Bondowoso, setelah turun persetujuan tersebut, kalau tidak dilaksanakan maka Bondowoso akan sama nasibnya seperti Kabupaten Jember waktu jaman Bupati Faida, yakni diberi sanksi dua tahun tidak dapat jatah rekrutmen ASN.
Adapun rincian gaji ASN yang berjumlah 337 yakni sebesar 12 M, sedangkan P3K senilai 87 M.
Pemkab Bondowoso hanya melaksanakan rekrutmen PPPK saja, sedangkan P3K bersifat pegawai kontrak dengan batas waktu satu Tahun dan bisa diperpnajang sesuai kebutuhan.
Adapun CPNS ditiadakan, yang mana proses karir PNS bisa naik pangkat bahkan bisa menjadi camat, Sekda.
"Bagaimana nasib putra putri masyarakat Bondowoso kedepan, jika kebijakan pemkab seperti ini," sesalnya.
Ahroji menegaskan, Pemkab jangan memberikan alasan yang bersifat membodohi masyarakat terkait ditiadakannya rekrutmen CPNS di Bondowoso.
Sekilas, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.(bay)
0 Komentar