Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penetapan 5 Tersangka Kasus BOP oleh Kejari Pasuruan Kota, Ketua Garda Nusantara Berharap Bisa Terungkap Dalang Utamanya.


Liputan5news.com Pasuruan - Kasus yang memanas beberapa bulan ini tentang dugaan korupsi pemotongan dana BOP telah memasuki babak baru dengan ditetapkanya tersangka oleh kejaksaan negeri kota pasuruan .

Menyikapi penetapan status "Tersangka"pada kasus bantuan operasional pendidikan (BOP) kementrian agama Republik indonesia (Kemenag RI) dikota Pasuruan terhadap 5 orang yang kita anggap tidak mempunyai kapasitas sebagai Pemberi maupun Penerima BOP kemenag sebagaimana diatur dalam sistem administrasi negara, menjadikan pertanyaan banyak pihak.meskipun diantara mereka ada yang menjadi  Tenaga Ahli (TA) anggota DPR-RI dan pimpinan Pondok pesantren, sebagaimana yang di ungkapkan Zainal arifin ketua Garda nusantara Pasuruan.

Tersangka dugaan korupsi pemotongan BOP di lingkungan kemenag saat di giring menuju mobil tahanan kejaksaan negeri kota pasuruan.

"Sungguh sangat ganjil jika para mediator yang ditetapkan tersangka, padahal mereka jelas - jelas secara administrasi tidak terikat secara hukum tertulis sebagai pemberi maupun penerima BOP.  Dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Negeri kota Pasuruan sampai menjerat menjadi tersangka menjadi pertanyaan berbagai pihak di kota Pasuruan yang akhirnya menimbulkan stigma pertanyaan pada sebagian orang yang sedikit banyak paham masalah hukum pidana ataupun tatanegara.

"salahsatu yang menjadi pertanyaan publik nantinya apakah selama ini negara diatur oleh para makelar.hal inilah yang menjadikan harapan besar masyarakat agar pengungkapan kasus pemotongan dana BOP ini bisa mencakup otak atau inisiator utamanya sehingga negara kita tidak mudah dipermainkan para makelar program pemerintah tersebut.tegas Zainal.

Sebagaimana diketahui,Kejari kota pasuruan telah menetapkan lima (5) orang tersangka dugaan korupsi pemotongan bantuan operasional pendidikan dari kemenag RI pada kamis,27/5/2021.

Zainal Arifin, ketua LSM Garda Nusantara

Dimana para tersangka ini berperan mengkoordinir calon penerima dan memotong bantuan sebesar 20-30 persen bantuan yang sejatinya untuk penanggulangan covid 19 pada madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes).

Dua orang tersangka yakni,RH dan FQ adalah tenaga ahli dan relawan anggota komisi V111 DPR RI,Moeklas sidiq.tiga tersangka lainya SK,Pimpinan pondok pesantren dikabupaten pasuruan, serta AW dan AS merupakan eksekutor pemotongan bantuan yang saat ini ditahan di Lapas kota pasuruan.(Dre/pung).

Posting Komentar

0 Komentar