Liputan5news.com Pasuruan - Hampir tak diketahui oleh publik, ternyata lokalisasi eks. Karanganyar yang terletak di Dusun Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten pasuruan ditutup oleh pemerintah desa setempat.
Penutupan tempat lelaki hidung belang memburu kenikmatan dunia melalui pekerja seks komersial (psk) yang namanya melegenda dengan sebutan "Karanganyar" tersebut diketahui media ini pasca viralnya video proses penutupan oleh pemerintah desa cukurgondang yang dibantu oleh petugas polpp dari Trantib kecamatan Grati beredar di group whatsapp.
Dalam video tampak jelas, aparat pemerintah desa melakukan pemasangan baner bertuliskan, "Kawasan Lokalisasi komplek dusun karangselem desa Cukurgondang di tutup selamanya!!".dimana penutupan itu sendiri dilakukan pada hari senin, (11/05/2021) sekitar pukul 11.00 wib.
Sementara penghuni komplek penjual makanan dan minuman, dilokasi pasca penutupan menyayangkan aksi penutupan oleh pemerintah desa meski di akui bahwa aksi penutupan tersebut merupakan buntut dari pelanggaran kesepakatan yang dilakukan salahsatu pemilik warung yang juga digunakan sebagai tempat karaoke sekaligus penyedia wanita pekerja seks komersial dengan pemerintah desa setempat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pemerintah desa menempelkan surat pemberitahuan pada masing masing rumah lokalisasi tersebut pemberitahuan tentang pembatasan kegiatan hingga jam 12 malam sejak 7 januari 2021.
Namun karena dianggap tak di indahkan serta melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan tetap melakukan aktivitas karaoke hingga diatas jam yang ditentukan,tak ayal pemerintah desa melakukan penutupan lokalisasi eks.Karanganyar tersebut dengan memasang surat pengumuman penutupan yang ditanda tangani langsung oleh kepala desa cukurgondang,Bambang hermanto ditiap rumah serta memasang baner penutupan.
Sementara itu terkait penutupan eks.Lokalisasi karanganyar di desa cukurgondang,camat Grati Nanang mujiyanto membenarkan."dari Trantib kecamatan Grati memfasilitasi pemerintahan desa cukurgondang untuk menutup secara permanen eks.Lokalisasi karanganyar dan sesuai perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta berdasar hasil musyawarah desa cukurgondang."jelasnya.
Dikonfirmasi tentang kemungkinan masih beroperasionalnya lokalisasi tersebut pasca penutupan,camat Grati menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi pada satpolpp kabupaten pasuruan berkaitan dengan penegakan perda.jawabnya. (zein/Dre)
0 Komentar