LIPUTAN5NEWS.COM SIDOARJO - Dalam penegakan hukum berdasarkan Inpres No.6 Th 2020 dan pergub Jatim No 53 Th 2020 serta penertiban warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker guna pencegahan wabah covid-19 di wilayah Kecamatan Tarik. Tiga pilar TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan Operasi Yustisi.
Dengan kekuatan 5 personel anggota Polsek Tarik, 1 personel anggota Koramil Tarik dan 2 personel anggota Satpol PP Tarik, laksanakan giat Operasi Yustisi pendisiplinan masker di Jalan Raya Dusun Jabon Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan berlangsung pada hari Senin 24 Mei 2021 jam 09.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu Kapolsek Tarik AKP Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K. menjelaskan," kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan Inpres No 06 Th 2021, guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Adapun yang menjadi sasaran dalam Operasi Yustisi kali ini yakni tempat-tempat berkerumunnya orang (warung kopi atau kedai kopi), pemakai jalan raya yang tidak memakai masker (protokol kesehatan)," jelasnya.
"Ada beberapa warga yang mendapatkan sanksi dalam Operasi Yustisi kali ini diantaranya ada 5 orang mendapat sanksi administrasi, 1 orang mendapat sanksi sosial dan 5 orang mendapat sanksi tegoran," tambahnya.
"Alhamdulillah giat Operasi Yustisi hari ini berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali," tuturnya.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat di Kecamatan Tarik agak mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," pungkasnya.(Yanti)
0 Komentar