Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bupati Probolinggo Instruksikan Larangan Mudik

Hj. P.  Tantriana Sari, S.E. , Bupati Probolinggo (foto: info kabupaten probolinggo)



LIPUTAN5NEWS.COM PROBOLINGGO - Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah larangan mudik bagi seluruh ASN sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Larangan Mudik Tahun 2021.



Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bersama dengan jajaran TNI/Polri sedang menyusun segala sesuatu berkaitan support pengaturan, pembatasan dan pelarangan mudik. Nantinya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Satgas Kecamatan maupun Satgas Desa.


Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE mengatakan pihaknya bersama dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo akan melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait adanya larangan mudik sebagaimana sesuai aturan pemerintah pusat.



“Rakor dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 dengan tujuan mensosialisasikan terkait dengan aturan ini dan menyampaikan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan dan Satgas Desa. Intinya kegiatan perayaan hari raya Idul Fitri tidak boleh menjadi triger bagi peningkatan kasus Covid-19,” katanya.



Terkait dengan kegiatan sosial keagamaan berupa pengajian Tarawih dan sholat Idul Fitri Bupati Tantri mengaku sebenarnya belum terlihat menarik anjuran Surat Edaran berkaitan dengan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan baik di level masjid maupun mushola untuk melakukan kegiatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 50% kapasitas dan tetap dilakukannya secara ketat protokol kesehatan.



“Beberapa hari yang lalu kami telah menyampaikan agar tidak mengadakan open house atau kegiatan-kegiatan yang mengundang serta melibatkan banyak orang. Himbauan ini in line dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan menyelenggarakan perayaan yang mengundang banyak orang yaitu open house, halal bihalal dan silaturahim,” tegasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar