Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bupati Gus Muhdlor Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Mushola

LIPUTAN5NEWS.COM SIDOARJO  -  Pemerintah  Kabupaten Sidoarjo memberikan izin untuk menggelar sholat Idul Fitri berjama’ah di masjid dan mushola dengan syarat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Dibukanya izin pelaksanaan sholat id tersebut karena data terakhir PPKM Mikro yang diterima satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo tidak ada wilayah RT yang berstatus zona merah maupun orange. 

Pernyataan itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali  saat menghadiri acara safari Ramadhan penyerahan santunan kepada para dhu’afa di Masjid Nurul Huda Kecamatan Krembung. Senin, (10/5/2021).

Selain syarat batas maksimal 50 persen, Gus Muhdlor minta seluruh Masjid dan Mushola yang akan dipakai pelaksanaan sholat id agar para pengurus atau takmirnya menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Keluarnya izin pelaksanaan sholat id terserbut setelah mengikuti rapat dengan  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Minggu malam, (9/5/2021) melalui zoom meeting bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi.

Para jam’ah juga diminta wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak, baik selama pelaksanaan sholat id maupun setelahnya. 

“Silahkan nanti masyarakat Sidoarjo menggelar sholat Idul Fitri di semua masjid dan mushola.  Adanya Covid -19 jangan terlalu takut, juga jangan terlalu berani,  yang penting tetap patuhi protokol kesehatan,” terang Gus Muhdlor.

“Yang penting syaratnya maksimal jama’ahnya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola,"  tambahnya.

Pemkab Sidoarjo saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan disesuiakan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur  Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Pada SE Gubernur Jatim di nomer dua mengatur pelaksanaan sholat Idul Fitri berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro. Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan sholat id dilaksanakan dirumah masing-masing. Untuk zona orange jama’ah sholat id maksimal 15 persen dari kapasitas tempat. 

Sedangkan bagi daerah yang masuk zona kuning dan hijau jama’ah sholat id bisa dilakukan di masjid atau mushola dengan jumlah jam’ah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

“Data dari PPKM Mikro tidak ada desa di Sidoarjo yang berstatus zona orange dan merah. Statusnya kuning dan hijau. Hampir delapan ribu RT di Sidoarjo sudah zona hijau hanya sebagian kecil saja yang zona kuning. Umat Islam harus bisa menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat jangan sampai sholat id jadi cluster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.  (Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar