Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bakar Rumah Mantan Istri, Mantan Kades Dawesari Terancam 2 Tahun Penjara


Liputan5 news com Pasuruan - Sabtu, 22/05/2021 dini hari warga dusun karangselem desa Dawesari kecamatan Grati kabupaten pasuruan heboh akibat kobaran api yang melalap rumah berikut motor yang terparkir di dalamnya.

Kronologis kejadian sekitar pukul 02.30 wib dini hari Rumah  yang dihuni yusuf dan siti mutmainah di dusun Karangselem RW 01 RT 01 tiba tiba muncul kobaran apai yang memvakar 3 unit sepeda motor dan sebagian rumah.di duga pembakaran tersebut dilakukan oleh Suhul,mantan kepala desa Dawesari yang notabene juga mantan suami Siti mutmainah pemilik rumah dengan cara membuka kran pada bahan bakar sepeda motor dan menyulutnya dengan korek api hingga terjadi kebakaran.

Namun kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga dan pemilik rumah yang dibantu dengan mobil pemadam kebakaran Kota Pasuruan yg tiba di Tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 03.10 wib.

Sementara Suhul, tersangka pembakaran pada saat kejadian masih di sekitar TKP yang  langsung diamankan oleh warga dan anggota Polsek Grati  dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota 

Atas kejadian pembakaran dan pengerusakan rumah beserta 3 unit motor polres pasuruan kota melalui Humasy polres AKP.Endy menyatakan bahwa tersangka terancam pasal 406,tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman sekitar 2 tahun penjara.(Zein/Dre)

Posting Komentar

0 Komentar