Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

USUT TARIKAN PARKIR DI KALIANAK 55



Aksi Demo Driver Trailer Indonesia

Liputan5News.com Surabaya - Penarikan tanpa ada sosialisasi, dan daerah ini merupakan wilayah sendiri, kami meminta kepada aparat kepolisian tegas apa yang terjadi.

Demikian dikatakan , Yulianto mewakili para driver trailer Indonesia kepada para awak media (12/4/2021) sehubungan dengan penarikan parkir untuk semua truck trailer ketika memasuki Jalan Kalianak 55 yang merupakan komplek pergudangan.

Menurut Yulianto, bila tidak segera di usut tentang keberadaan pungutan parkir yang belum ada satu bulan tersebut, para driver akan bergejolak kembali turun melakukan aksi demo.

Dari pantauan awak media di lapangan pungutan parkir memang terjadi, untuk kendaraan roda empat bukan truck di tarik 8000 sekali masuk, sedangkan semua jenis truck berukuran besar 10.000.

Sementara itu Ketua Perkumpulan Pengusaha Kalianak 55, Khoirul Huda membuat 9 pernyataan sikap saat melakukan demo damai.

Berikut sembilan pernyataan sikap pengusaha dan sopir :

1. Mendesak Kepala Dishub Pemerintah Kota Surabaya agar meninjau ulang dan mencabut rekomendasi Nomor 550.21/4615/436.7.14/2021 tertanggal 24 Februari 2021, yang telah di berikan kepada saudara Soeparmanto.

2. Kepada Bapak Walikota Surabaya melalui dinas-dinas terkait agar memeriksa ulang atas keluarnya izin parkir yang sudah dikeluarkan dari dinas perparkiran maupun Dispenda Kota Surabaya

3. Memohon kepada Ibu Kapolres Tanjung perak agar segera ditanggapi atas kegiatan pungutan parkir di tengah-tengah komplek jalan Kalianak Barat 55, karena sangat menganggu, potensi kemacetan dan ketidaknyamanan para pengguna jalan.

4. Salah satu dasar Dishub Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan perijinan kepada saudara Soeparmanto sebagai penyewa lahan milik PT Karya Kreasi Megah dengan Luas 3000m2 dengan alamat komplek Jl Kalianak Barat 55 A — 55. Sedangkan pemungutannya tidak dilakukan di tempat PT Karya Kreasi Megah melainkan di tengah jalan komplek pergudangan Jalan Kalianak 55 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya sebagai tempat parkir.

5. Gudang gudang yang berada di dalam kawasan tersebut adalah hak milik pribadi, seluruh armada parkir di halaman atau gudang kami sendiri dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

6. Dengan adanya pemungutan parkir tersebut, menganggu transportasi dan stabilitas perekonomian perusahaan, karena jumlah armada kami yang tidak sedikit dan keluar masuk kawasan komplek pergudangan Ji Kalianak 55 surabaya dan berulang kali dalam sehari.

7. Kami para pemilik gudang telah melakukan perbaikan atas jalan, saluran air, dengan biaya Swasembada di komplek pergudangan Jl Kalianak 55 Surabaya.

8. Kami memiliki gudang di kawasan komplek pergudangan Kalianak 55 sudah bertahun-tahun dan mempunyai sertifikat masing masing.

9. Kepada semua rekan rekan media baik cetak maupun elektronik dan online untuk turut serta menggontrol sesuai dengan kebijakan jurnalis.*

Posting Komentar

0 Komentar