LIPUTAN5NEWS.COM SIDOARJO - Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo tidak akan membiarkan adanya celah penyalah gunaan narkoba di tengah pandemi covid-19. Hal ini dibuktikan oleh Sat Resnarkoba dalam pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba selama dua bulan.
Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo, didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/04/2021).
Dalam pres release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan," barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kg 339,03 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.
"Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram,"tambahnya.
“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terkait sehingga proses pemusnahan barang bukti narkoba berjalan dengan lancar. Tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang selama ini bersinergi dengan kepolisian sehingga kejahatan apapun bisa terungkap," pungkasnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba.(Yanti)
0 Komentar