Ahmad mantan ketua BPD Desa Sukorejo dan Adianto (bertopi) saat lakukan pelaporan ke kejati jatim beberapa waktu lalu |
Liputan5News.com - Ramai soal suplier beras yang melibatkan kepala desa di sukorejo kecamatan kota anyar dan bermutu jelek serta tak layak konsumsi,Ketua PCPM.Nusantara lampirkan Fatwa kejaksaan agung RI Cq.kejaksaan tinggi jawa timur nomor R-2839/M-5.5/Fd.1/12/2020 tentang larangan camat ,kepala desa dan TKSK terlibat dalam melakukan suplay bahan pangan non tunai (BPNT) untuk berkirim surat ke bupati hingga kementrian sosial.
Dalam penyelenggaraan program bantuan pangan non tunai menurut Adianto kepala desa memiliki peran penting dalam menyalurkan bantuan ke warga desanya agar sampai tepat waktu serta tepat sasaran.
"Dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara negara."dalam penyelenggaraaan pemerintah desa ,kepala desa mempunyai tugas dan kewajiban yang jelas.bukan malah ikut juga menjadi suplier bahan sembako bpnt.tegas Adianto.
Oleh karena itu, Adianto menegaskan bahwa timnya dalam waktu dekat akan segera mempersiapkan surat aduan pada kejaksaan tinggi jawa timur dan kementrian sosial terkait penyaluran sembako bpnt yang dinilainya tidak sesuai peraturan yang ada karena keterlibatan oknum kepala desa swbagai supluer beras hingga konsumsi beras yang dinilai KPN tidak layak karena berbau apek,patah patah serta berwarna kemerahan.Terangnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh tokoh muda desa sukorejo yang juga mantan ketua BPD, ahmad. "iya mas sudah lama masyarakat sebenarnya menjerit karena mereka hanya terima sembako bpnt dalam bentuk paket bahkan kualitas berasnya dinilai tidak layak konsumsi." imbuhnya.
Sementara sadran,selaku suplier beras yang juga menjabat sebagai kepala desa sidorejo kecamatan kota anyar dikonfirmasi awak media dirumahnya seolah sinis dengan bertanya balik, "kenapa kalau berasnya berkualitas jelek tidak dikembalikan ?" cetusnya.(zein/udin)
0 Komentar