LIPUTAN5NEWS.COM SIDOARJO - Guna menciptakan situasi aman dan kondusif di bulan Ramadhan, Polsek Krian melakukan razia gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Saka Bhayangkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Krian.
Razia dilakukan pada hari minggu 18 April 2021 pukul 22.15 WIB hingga selesai. Beberapa tempat yang menjadi sasaran razia yakni Jalan Raya Bibis Barat Krian, Pasar Baru Krian, Kafe Mama AL Pasar Baru, Jalan Raya Kauman Krian.
Kapolsek Krian Kompol Muklason, S.H menjelaskan," dari kegiatan cipta kondisi rasia minuman keras dan petasan didapatkan beberapa barang bukti pelanggaran Tipiring diantaranya yakni :
-Dari Jalan Raya Bibis Barat didapati warung milik Suliati (47) warung nasi rawon telah menjual minuman keras jenis arak yang selanjutnya dilakukan penyitaan sebanyak 1 botol aqua berisikan minuman keras jenis arak isi ¼ botol.
- Dari Kafe Mama AL Pasar Baru Krian didapati Alifia (51) selaku pemilik kafe telah menjual minuman keras yang selanjutnya dilakukan penyitaan sebanyak 4 botol minuman keras jenis anggur merah, 14 botol minuman keras jenis bir hitam kecil, 12 botol minuman keras jenis bir bintang .
- Dari Toko jamu Pasar Baru Krian didapati pemilik toko Akh. Fathoni (57) telah menjual minuman keras berbagai merk selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 23 botol minuman keras jenis anggur putih, 109 botol minuman keras jenis anggur merah, 8 botol minuman keras merk singaraja, 12 botol minuman keras merk intisari, 3 botol minuman keras merk soju, 2 botol minuman keras merk pros .
- Dari toko petasan di Jalan Raya kauman Krian milik Ismiatun (55) telah didapati menjual petasan jenis dor yang selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 26 petasan jenis dor.
"Selanjutnya para pelaku kita amankan di Polsek Krian untuk dilakukan penindakan pelanggaran Tipiring," pungkasnya. (Yanti)
0 Komentar